MUI Banten Gelar Simposium dan Silaturahmi LPH, Perkuat Sinergi Sukseskan Wajib Halal Oktober 2026
MUI Banten Gelar Simposium dan Silaturahmi LPH, Perkuat Sinergi Sukseskan Wajib Halal Oktober 2026
SERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui Komisi Fatwa menggelar Simposium dan Silaturahmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Rabu (14/10/2026), bertempat di Aula MUI Provinsi Banten. Kegiatan ini mengangkat tema “Masa Depan Industri Halal Indonesia menuju Oktober Halal: Sinergi Ulama, Pemerintah, Akademisi, dan Lembaga Pemeriksa Halal.”
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal, sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Ketua Umum MUI Provinsi Banten, Dr. K.H. A. Bazari Syam, M.Pd.I., dalam draf sambutannya menekankan pentingnya peran bersama dalam membangun ekosistem halal yang kuat.
“Sertifikasi halal bukan hanya persoalan pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari ikhtiar kita dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara ulama, pemerintah, akademisi, lembaga pemeriksa halal, dan para pelaku usaha agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi umat.”
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga perlu diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan koordinasi, hingga pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang membutuhkan informasi serta akses terhadap proses sertifikasi halal.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Banten, Dr. H. Rodani, M.Si., dalam pernyataannya menyoroti pentingnya kesiapan lembaga pemeriksa halal dan peningkatan pemahaman pelaku usaha.
“Keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kesiapan seluruh pihak, termasuk lembaga pemeriksa halal dan para pelaku usaha. Edukasi, pendampingan, serta koordinasi yang berkelanjutan perlu terus diperkuat agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Ia juga menekankan bahwa penguatan industri halal perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
Dalam rangka mendukung dan menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026, MUI Provinsi Banten menegaskan tiga komitmen utama. Pertama, memberikan dukungan penuh dan melakukan sosialisasi aktif mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk memastikan produk memenuhi aspek halal, thayyib, aman, dan berkualitas.
Kedua, memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, LPH, LP3H, organisasi kemasyarakatan Islam, pelaku usaha, serta masyarakat. Ketiga, mengajak pelaku usaha mikro dan kecil di Banten untuk mengurus sertifikasi halal serta mendorong masyarakat agar semakin peduli terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.
Melalui kegiatan simposium dan silaturahmi ini, MUI Provinsi Banten berharap koordinasi antarpemangku kepentingan semakin kuat sehingga upaya menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal. Komitmen tersebut juga diharapkan dapat mendorong Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang berdaya saing dalam pengembangan industri halal di Indonesia.