Lewati ke konten utama
Rabu, 14 Oktober 2026 / 3 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Malaysia
Malaysia - Photo by Putra Mahirudin on Unsplash
Berita

Malaysia Bantah Penyalahgunaan Simpanan Jamaah Tabung Haji

Malaysia Bantah Penyalahgunaan Simpanan Jamaah Tabung Haji

/ 3 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 85 dibaca

Kuala Lumpur, MUI Digital — Pemerintah Malaysia membantah isu yang menyebut simpanan nasabah Lembaga Tabung Haji (TH) digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 40 ribu petugas masjid dan guru takmir. 

Pemerintah menegaskan pembiayaan program tersebut bersumber dari alokasi khusus pemerintah, sedangkan TH hanya bertindak sebagai lembaga penyalur.

Isu ini mencuat setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim membacakan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10/2026). 

Dalam pidatonya, Anwar mengumumkan pemerintah, melalui Tabung Haji, akan menanggung penuh iuran Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan Malaysia, bagi 40 ribu petugas keagamaan. 

Frasa “melalui Tabung Haji” itulah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa dana simpanan jemaah ikut dipakai.

Menteri di Jabatan Perdana Menteri Bidang Urusan Agama Malaysia, Dr Zulkifli Hasan, menegaskan anggapan tersebut tidak berdasar.

“Setiap klaim atau anggapan bahwa simpanan jmaah haji telah digunakan sama sekali tidak benar dan bersifat spekulatif,” ujarnya dalam pernyataan pada Ahad (11/10/2026), sebagaimana dikutip MUI Digital dari MalayMail.com, Rabu (13/10/2026).

Program ini mencakup imam, bilal (muazin), tok siak dan noja (penjaga serta pengurus masjid), marbut, serta guru takmir, yakni pengajar kelas keagamaan di masjid dan surau yang umumnya diangkat secara paruh waktu.

Perlindungan PERKESO bagi petugas masjid sebenarnya bukan kebijakan baru. Skema serupa telah berjalan sejak 2021 melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), saat itu mencakup sekitar 25.600 penerima. Yang berubah dalam Anggaran 2027 adalah perluasan cakupan menjadi 40 ribu orang serta penyalurannya yang kini melalui TH.

Menurut Zulkifli, kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian petugas keagamaan sekaligus upaya memperkuat perlindungan sosial mereka. 

Program tersebut menjadi bagian dari alokasi urusan Islam dalam Anggaran 2027 yang naik menjadi RM3,1 miliar dari RM2,6 miliar tahun sebelumnya.

Sensitivitas publik terhadap isu ini tidak lepas dari sorotan terhadap TH dalam beberapa bulan terakhir. 

Laporan Royal Commission of Inquiry (RCI) yang dirilis Juli 2026 mengungkap kerugian investasi TH di masa lalu mencapai RM12,6 miliar, serta praktik pembagian keuntungan yang tidak sejalan dengan kinerja keuangan lembaga tersebut. 

TH saat ini mengelola simpanan sekitar 9,7 juta nasabah, yang seluruhnya dijamin pemerintah berdasarkan Undang-Undang Tabung Haji 1995.

Zulkifli menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan TH mengelola dana amanah dengan integritas serta menerapkan tata kelola yang transparan sesuai prinsip syariah. Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus memprioritaskan kesejahteraan petugas masjid dan guru takmir.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads