Menyoal Cium Tangan Ulama: Perspektif Empat Mazhab Fikih
Oleh: Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, MAg, MPd, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri
JAKARTA, MUI.OR.ID— Mencium tangan orang tua, orang yang lebih tua usianya, kiai, guru, maupun ulama sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam budaya Indonesia untuk Kebiasaan ini diwariskan secara turun-temurun dan dipraktikkan di berbagai lingkungan, baik di rumah oleh sanak keluarga maupun di sekolah oleh para murid kepada gurunya.
Dalam praktiknya, cium tangan juga dilakukan kepada para guru dan ulama sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang memiliki jasa besar dalam membimbing kehidupan beragama masyarakat.
Melalui tangan merekalah generasi muda dibentuk, dididik, dan ditempa menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Karena itu, menghormati guru merupakan keharusan moral dan spiritual, salah satunya diwujudkan melalui simbol penghormatan fisik berupa mencium tangan.
Namun, akhir-akhir ini timbul pertanyaan, apakah perbuatan mencium tangan ulama ini memiliki dasar dalil dalam ajaran Islam, atau sekadar budaya yang berkembang di masyarakat?
Mencium tangan para ulama termasuk perbuatan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karena hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang-orang yang berilmu.
Tindakan tersebut mencerminkan sikap ta‘zhim (menghormati) kepada para pewaris ilmu Nabi. Dasar anjuran ini bersumber dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ
Artinya: “Dari Zari‘ yang termasuk dalam delegasi kabilah ‘Abd al-Qais ia berkata: Ketika kami tiba di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR Abu Dawud)
Imam Al-Baihaqi (wafat 458 H) juga meriwayatkan sebuah kisah dalam karyanya yang menunjukkan praktik mencium tangan telah dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW.
Salah satunya adalah riwayat tentang Sayyidina Umar RA ketika beliau tiba di negeri Syam. Dalam peristiwa tersebut, disebutkan bahwa para sahabat menunjukkan rasa hormat mereka dengan mencium tangan beliau sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan:
لَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الشَّامَ اسْتَقْبَلَهُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقَبَّلَ يَدَهُ، ثُمَّ خَلَوْا يَبْكِيَانِ. قَالَ: فَكَانَ يَقُولُ تَمِيمٌ: تَقْبِيلُ الْيَدِ سُنَّةٌ
Artinya: “Ketika sahabat Umar RA datang ke negeri Syam, Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah RA menyambutnya, lalu mencium tangannya. Setelah itu, keduanya menyendiri dan menangis bersama. Tamim Ad-Dari kemudian berkata: Mencium tangan adalah sunah.” (As-Sunan Al-Kubra [India: Mathba’ah Majelis Dairah Al-Ma’arif], vol 7, h 101)
Selain itu, sejumlah ulama dari empat mazhab juga memberikan penegasan terkait kebolehan mencium tangan para ulama, kiai, atau sosok yang dikenal karena kesalehan dan keutamaannya. Para ulama mazhab tersebut sepakat bahwa tindakan ini termasuk bentuk penghormatan yang dibenarkan secara syariat, selama tidak disertai unsur berlebihan atau pengkultusan. Berikut penjelasan pandangan mereka:
1. Mazhab Hanafi
Menurut pandangan kalangan Hanafiyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Mahmud Al-Mushili Al-Hanafi (wafat 683 H), tidak ada larangan untuk mencium tangan seorang ulama. Hal ini didasarkan pada praktik para sahabat yang mencium tangan Rasulullah SAW sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada beliau:
وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ يَدِ الْعَالِمِ وَالسُّلْطَانِ الْعَادِلِ، لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانُوا يُقَبِّلُونَ أَطْرَافَ رَسُولِ اللهِ. وَعَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ قَالَ: تَقْبِيلُ يَدِ الْعَالِمِ وَالسُّلْطَانِ الْعَادِلِ سُنَّةٌ، فَقَامَ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ فَقَبَّلَ رَأْسَهُ
Artinya: “Tidak mengapa mencium tangan seorang ulama dan penguasa yang adil, karena para sahabat RA dahulu mencium tangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah bahwa ia berkata: Mencium tangan ulama dan penguasa yang adil hukumnya adalah sunah. Maka Abdullah bin Al-Mubarak pun berdiri dan mencium kepalanya.” (Al-Ikhtiar Lita’lil Al-Mukhtar [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], h 194)
Selaras dengan pendapat tersebut, Syekh Fakhruddin Az-Zaila’i (wafat 743 H) dalam catatannya menegaskan bahwa mencium tangan seorang ‘alim atau seseorang yang dikenal kewirai’annya (menjaga diri dari perbuatan maksiat) diperbolehkan sebagai bentuk tabarruk, yaitu upaya untuk memperoleh keberkahan dari orang saleh:
وَرَخَّصَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ السَّرَخْسِيُّ، وَبَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ، فِي تَقْبِيلِ يَدِ الْعَالِمِ أَوِ الْمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيلِ التَّبَرُّكِ. وَقَبَّلَ أَبُو بَكْرٍ بَيْنَ عَيْنَيِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ بَعْدَمَا قُبِضَ. وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ: تَقْبِيلُ يَدِ الْعَالِمِ أَوْ يَدِ السُّلْطَانِ الْعَادِلِ سُنَّةٌ
Artinya: “Syekh Imam Syamsul A’immah As-Sarakhsi dan sebagian ulama mutaakhirin membolehkan mencium tangan seorang alim atau orang yang wara‘ (menjaga diri dari maksiat) sebagai bentuk tabarruk (mengharap berkah). Sahabat Abu Bakar RA juga mencium antara kedua mata Nabi SAW setelah beliau wafat. Imam Sufyan Ats-Tsauri mengatakan: Mencium tangan ulama atau tangan penguasa yang adil hukumnya sunah.” (Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanz Ad-Daqaiq [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], h. 56)
2. Mazhab Maliki
Ulama mazhab Maliki, di antaranya Syekh Al-‘Allamah Al-‘Aduwi (wafat 456 H) dalam anotasinya, menjelaskan bahwa mencium tangan orang tua, orang saleh, atau siapa pun yang diharapkan keberkahannya hukumnya diperbolehkan.
Kebolehan disini bukan berarti meniadakan kesunahan, melainkan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dianjurkan karena mengandung nilai penghormatan dan bentuk berbakti kepada orang tua, sekaligus menjadi sarana untuk memperoleh keberkahan dari para ahli ibadah dan orang-orang saleh:
إِنَّمَا يُكْرَهُ تَقْبِيلُ يَدِ الظَّلَمَةِ وَالْجَبَابِرَةِ، وَأَمَّا يَدُ الْأَبِ وَالرَّجُلِ الصَّالِحِ وَمَنْ تُرْجَى بَرَكَتُهُ فَجَائِزٌ. وَقَوْلُهُ: فَجَائِزٌ أَرَادَ أَنَّهُ مَأْذُونٌ فِيهِ، فَلَا يُنَافِي نَدْبَهُ، لِمَا فِيهِ مِنْ زِيَادَةِ الْبِرِّ لِلْوَالِدِ، وَرَجَاءِ الْبَرَكَةِ مِنَ الصَّالِحِ. وَقَدْ قَالَ سَيِّدِي زَرُّوقٌ: وَعَمِلَ النَّاسُ عَلَى الْجَوَازِ لِمَنْ يَجُوزُ التَّوَاضُعُ مِنْهُ وَيُطْلَبُ إِبْرَارُهُ
Artinya: “Sesungguhnya yang dimakruhkan adalah mencium tangan orang-orang zalim dan penguasa angkuh. Adapun mencium tangan ayah, orang saleh, dan mereka yang diharapkan keberkahannya, maka hukumnya diperbolehkan. Perkataan boleh ini dimaksudkan bahwa hal itu diperkenankan dan tidak menafikan kesunnahannya, karena di dalamnya terdapat unsur berbakti kepada orang tua serta harapan memperoleh keberkahan dari orang saleh. Syekh Zarruq berkata: Masyarakat telah terbiasa dengan kebolehan mencium tangan orang yang layak untuk dihormati dan orang yang pantas dimuliakan.” (Hasyiyah Al-‘Adawi Ala Kifayah At-Thalib [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol 2, h 622)
Sementara itu, Syekh Ahmad bin Ghanim An-Nafrawi Al-Maliki (wafat 1126 H) menjelaskan bahwa pengingkaran Imam Malik terhadap praktik mencium tangan pada dasarnya ditinjau dari aspek periwayatan hadis saja, bukan dari sisi hukum fikih. Sebab, Imam Malik dikenal sebagai pakar utama dalam bidang hadis.
Namun, jika ditinjau dari perspektif fikih kebolehan mencium tangan orang yang pantas dihormati tetap diakui, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Masyarakat Muslim sejak dahulu telah mengamalkan kebiasaan mencium tangan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang-orang mulia. Para sahabat sendiri pernah mencium tangan Rasulullah SAW, dan secara eksplisit, kebolehan ini berlaku bagi siapa pun yang layak dimuliakan baik seorang itu ‘alim, syekh, pemimpin, maupun orang tua, baik dalam keadaan hadir maupun baru datang dari perjalanan. Pendapat inilah yang tampak kuat dan dipegang dalam mazhab Maliki:
مِنَ الْأَحَادِيثِ إِنْكَارُ مَالِكٍ لِمَا رُوِيَ فِي تَقْبِيلِ الْيَدَيْنِ، إِنْ كَانَ مِنْ جِهَةِ الرِّوَايَةِ، فَمَالِكٌ حُجَّةٌ فِيهَا لِأَنَّهُ إِمَامُ الْحَدِيثِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ جِهَةِ الْفِقْهِ، فَلِمَا تَقَدَّمَ، وَعَمِلَ النَّاسُ عَلَى جَوَازِ تَقْبِيلِ يَدِ مَنْ تُجُوزُ التَّوَاضُعُ لَهُ وَإِبْرَارُهُ. فَقَدْ قَبَّلَتِ الصَّحَابَةُ يَدَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَمِنَ الرَّسُولِ لِفَاطِمَةَ، وَمِنَ الصَّحَابَةِ مَعَ بَعْضِهِمْ، وَظَاهِرُ كَلَامِهِ وَلَوْ كَانَ ذُو الْيَدِ عَالِمًا أَوْ شَيْخًا أَوْ سَيِّدًا أَوْ وَالِدًا حَاضِرًا أَوْ قَادِمًا مِنْ سَفَرٍ، وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ. وَإِنَّمَا كَرِهَ مَالِكٌ تَقْبِيلَ الْيَدِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنَ الْكِبْرِ وَرُؤْيَةِ النَّفْسِ عَظِيمَةً، وَلِأَنَّ الْمُسْلِمَ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَعَلَّ الْمُقَبِّلَ بِالْكَسْرِ أَفْضَلُ مِنْ ذِي الْيَدِ عِنْدَ اللهِ. وَبِالْجُمْلَةِ، لَا يُنْكَرُ عَلَى مَنْ فَعَلَهَا مَعَ ذَوِي الشَّرَفِ وَالْفَضْلِ، لِوُرُودِهَا فِي تِلْكَ الْأَحَادِيثِ
Artinya: “Di antara hadis-hadis (yang terkait) disebutkan bahwa Imam Malik mengingkari riwayat tentang mencium tangan. Jika pengingkaran itu ditinjau dari sisi periwayatan, maka Imam Malik adalah hujjah di bidang tersebut karena beliau adalah imam dalam ilmu hadis. Namun jika ditinjau dari sisi fikih, maka alasannya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa masyarakat telah beramal dengan kebolehan mencium tangan orang yang layak untuk dihormati dan dimuliakan. Para sahabat sendiri telah mencium tangan Rasulullah SAW, Rasulullah juga mencium tangan putrinya Fathimah, demikian pula para sahabat sebagian mereka mencium tangan sebagian yang lain. Secara lahiriah, hal ini berlaku meskipun yang dicium tangannya adalah seorang alim, syekh, pemimpin, atau orang tua, baik dalam kondisi hadir maupun baru datang dari bepergian, dan itulah pendapat yang tampak dalam mazhab Maliki. Imam Malik memakruhkannya karena khawatir menimbulkan kesombongan dan perasaan diri lebih mulia, sebab seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dan bisa jadi orang yang mencium tangan (dengan kerendahan hati) justru lebih mulia di sisi Allah daripada orang yang dicium tangannya. Secara keseluruhan, tidak selayaknya mengingkari orang yang melakukan cium tangan terhadap mereka yang memiliki kemuliaan dan keutamaan, karena perbuatan itu telah disebutkan dalam hadis-hadis yang sahih.” (Al-Fawakih Ad-Dawani [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 528)
3. Mazhab Syafi’i
Berdasarkan ketetapan ulama mazhab Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karya monumentalnya, disunahkan mencium tangan orang-orang saleh, ahli zuhud, para ulama, dan mereka yang dikenal sebagai ahli akhirat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap keutamaan ilmu, ketakwaan, dan kedekatan mereka kepada Allah SWT:
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ أَهْلِ الْآخِرَةِ، وَأَمَّا تَقْبِيلُ يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ
Artinya: “Disunahkan mencium tangan orang saleh, ahli zuhud, alim, dan semisal mereka dari kalangan ahli akhirat. Adapun mencium tangan seseorang karena kekayaannya, kedudukan dunianya, kekuasaan, atau pengaruh dan kehormatannya di mata manusia karena urusan dunia, maka hal itu sangat makruh (sangat tidak dianjurkan).” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 516)
Senada dengan pendapat di atas, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa disunahkan mencium tangan orang saleh yang masih hidup, terutama karena faktor keagamaannya seperti keilmuannya, kemuliaannya, atau sifat zuhudnya.
Namun, beliau juga menegaskan bahwa makruh hukumnya mencium tangan seseorang semata-mata karena kekayaannya, kedudukannya, atau faktor-faktor duniawi lainnya, seperti kekuasaan dan kehormatan di mata manusia:
وَيُسَنُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ الصَّالِحِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَعِلْمٍ وَشَرَفٍ وَزُهْدٍ، وَيُكْرَهُ ذَلِكَ لِغِنَاهُ أَوْ نَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ
Artinya: “Disunahkan mencium tangan orang saleh yang masih hidup dan semisalnya karena alasan keagamaan, seperti karena keilmuannya, kemuliaannya, atau kezuhudannya. Namun, dimakruhkan mencium tangan seseorang karena faktor kekayaannya atau hal-hal yang bersifat duniawi, seperti kekuasaan atau kehormatannya di mata manusia.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 166)
4. Mazhab Hanbali
Menilik literatur fikih mazhab Hanbali, Syekh Manshur bin Yunus Al-Buhuti Al-Hanbali (wafat 1051 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa diperbolehkan mencium tangan maupun kepala seseorang apabila dilakukan sebagai bentuk pengamalan ajaran agama, penghormatan, dan pemuliaan terhadap orang yang layak untuk dimuliakan:
فَيُبَاحُ تَقْبِيلُ الْيَدِ وَالرَّأْسِ تَدَيُّنًا وَإِكْرَامًا وَاحْتِرَامًا
Artinya: “Diperbolehkan mencium tangan dan kepala seseorang sebagai bentuk pengamalan ajaran agama, penghormatan, dan pemuliaan.” (Kasyaf Al-Qina’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 182)
Sejalan dengan pandangan tersebut, Syekh Muhammad bin Ahmad As-Safarini Al-Hanbali (wafat 1188 H) menjelaskan bahwa seorang penuntut ilmu seharusnya bersungguh-sungguh menunjukkan kerendahan hati di hadapan gurunya serta menampakkan sikap hormat dan ketundukan.
Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan mencium tangan sang guru. Beliau kemudian menegaskan bahwa mencium tangan seorang alim atau orang dermawan karena kebaikan dan kemuliaannya, hukumnya diperbolehkan:
قَالَ فِي مَنَاقِبِ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ: يَنْبَغِي لِلطَّالِبِ أَنْ يُبَالِغَ فِي التَّوَاضُعِ لِلْعَالِمِ وَيَذِلَّ لَهُ. قَالَ: وَمِنَ التَّوَاضُعِ تَقْبِيلُ يَدِهِ. وَقَبَّلَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ وَالْفُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ، أَحَدُهُمَا يَدَ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ الْجُعْفِيِّ، وَالْآخَرُ رِجْلَهُ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْمَعَالِي فِي شَرْحِ الْهِدَايَةِ: أَمَّا تَقْبِيلُ يَدِ الْعَالِمِ وَالْكَرِيمِ لِرِفْدِهِ، وَالسَّيِّدِ لِسُلْطَانِهِ، فَجَائِزٌ
Artinya: “Dalam Manāqib Ashḥāb al-Ḥadīth disebutkan: Seorang penuntut ilmu sepatutnya bersungguh-sungguh dalam merendahkan diri di hadapan gurunya dan menunjukkan ketundukan kepadanya. Termasuk bentuk kerendahan diri itu adalah mencium tangannya. Sufyan bin ‘Uyainah dan Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah mencium yang satu tangannya, dan yang lain kakinya Husain bin ‘Ali Al-Ju‘fi. Imam Abu Al-Ma‘ali dalam Syarḥ Al-Hidāyah berkata: Adapun mencium tangan seorang alim dan orang dermawan karena kebaikannya, serta mencium tangan seorang pemimpin karena kekuasaannya, maka hal itu diperbolehkan.” (Ghida Al-Albab Syarh Mandzumah Al-Adab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 182)
Dari berbagai referensi dan pandangan ulama lintas mazhab yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwasanya mencium tangan para ulama, guru, dan orang saleh merupakan perbuatan yang memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Praktik ini bukan sekadar tradisi budaya, melainkan juga manifestasi nyata dari ajaran ta’zhim dan tawadhu’ terhadap ahli ilmu, yang menjadi pewaris para nabi.
Dalam empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) disepakati bahwa mencium tangan orang yang memiliki keutamaan agama, keilmuan, dan ketakwaan hukumnya sunah atau dianjurkan, selama dilakukan tanpa unsur pengkultusan, kesombongan, atau tujuan yang bersifat duniawi.
Dengan demikian, tradisi mencium tangan ulama bukan hanya simbol penghormatan sosial, tetapi juga sarana pendidikan moral-spiritual yang menanamkan nilai adab, hormat, dan cinta terhadap ilmu. Di tengah derasnya arus modernitas yang sering melemahkan nilai-nilai penghormatan kepada guru dan orang tua, tradisi mulia ini layak dijaga sebagai bagian dari ruh keilmuan Islam yang sarat dengan etika dan keberkahan. Wallahu a’lam bis shawab.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.