Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Implementasikan Fatwa MUI Pajak Berkeadilan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan Fatwa MUI terkait Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan pada Munas XI MUI.
HNW, sapaan akrabnya, menyampaikan fatwa tersebut diharapkan segera diimplementasikan, termasuk terhadap lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren.
Dikatakan HNW, banyak mendapatkan aspirasi dari berbagai pesantren bahwa mereka masih dipungut Pajak Bumi dan Bangunan.
Padahal, pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang justru membantu pemerintah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, antara lain, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan adanya Fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh pemerintah atas perpajakan terhadap pesantren," kata HNW dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Kamis (26/11/2025).
Anggota Komisi VIII DPR ini menyebut aspirasi soal pesantren agar dibebaskan dari pajak itu sejatinya juga sudah disampaikan secara langsung kepada Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar pada saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI (11/11/2025).
Saat itu, HNW mengusulkan kepada Menag untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk mendengarkan aspirasi, dan melaksanakan fatwa MUI terakhir terkait Pajak Berkeadilan dengan tidak lagi memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi pesantren.
Apalagi secara regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengecualikan pajak bumi dan bangunan bagi lembaga yang melayani kepentingan umum di beberapa bidang termasuk keagamaan dan pendidikan, dan karenanya pesantren mestinya masuk dalam kategori yang dikecualikan itu, sehingga pesantren tidak dipungut pajak bumi dan bangunannya.
Aturan hukum lainnya bahwa harta hibah yang diterima oleh badan keagamaan dan badan pendidikan seperti pesantren juga dikecualikan dari pajak penghasilan sebagaimana ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius dari Pemerintah melalui Kementerian Agama (Direktorat Jendral Pesantren) untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjut Hidayat.
Dia mengatakan, Kementerian Agama yang tidak lagi sibuk mengurusi haji dan umrah, diharapkan bisa makin fokus membela lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, agar lebih maksimal dalam membantu Pemerintah mendidik anak-anak bangsa, mempersiapkan generasi Z menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan Pesantren tidak lagi dipusingkan dengan pembayaran pajak.
“Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif," ujar dia. (Sadam, ed: Muhammad Fakhruddin)