Rezim Junta Myanmar Penjarakan Dua Guru Agama Islam dan Sita Masjid
Rezim Junta Myanmar Penjarakan Dua Guru Agama Islam dan Sita Masjid
Naypyidaw, MUI Digital — Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada dua guru agama Islam di Kota Nawnghkio, Negara Bagian Shan utara, pada 22 Oktober 2026.
Selain menghukum keduanya, pengadilan yang dikendalikan junta juga memutuskan penyitaan sebuah masjid milik komunitas Muslim setempat sebagai aset negara.
Dikutip MUI Digital dari Myanmar Now, Kamis (29/10/2026), kedua guru agama tersebut adalah Hla Htwe, ketua dewan pengurus masjid, dan Soe Thein, sekretaris pengurus masjid.
Keduanya dituduh mendukung Tentara Pembebasan Nasional Ta'ang (TNLA) setelah kelompok tersebut dan sekutunya merebut Nawnghkio pada Juli 2024.
Pengadilan Distrik Kyaukme menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 50j Undang-Undang Anti-Terorisme dengan pidana penjara 11 tahun, serta tiga tahun kerja paksa berdasarkan Pasal 52a undang-undang yang sama. Kedua hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan.
Seorang warga setempat mengatakan kepada Myanmar Now bahwa kedua guru agama itu telah lama ditahan sebelum putusan dijatuhkan.
“Mereka ditangkap sudah lama sekali. Hukuman baru dijatuhkan barusan, dan masing-masing menerima hukuman 11 tahun,” kata warga tersebut.
Seorang anggota komunitas Muslim Nawnghkio menyampaikan bahwa keputusan pengadilan juga menetapkan masjid tersebut untuk disita sebagai milik negara.
Komunitas Muslim setempat kini berkoordinasi dengan pengacara untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian Shan.
“Masjid itu telah disegel sejak lama. Sekarang karena ada perintah untuk menyita masjid tersebut sebagai milik negara, para pemimpin agama bekerja sama dengan pengacara untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Myanmar Now menyatakan telah menghubungi sejumlah pejabat Organisasi Keagamaan Islam Seluruh Myanmar untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai upaya banding tersebut. Namun, hingga berita itu ditulis, belum ada tanggapan yang diterima.
Perebutan Nawnghkio merupakan bagian dari konflik bersenjata di Myanmar. Pada 10 Juli 2024, dalam gelombang kedua Operasi 1027, pasukan perlawanan yang dipimpin TNLA merebut kota tersebut bersama sekutunya, termasuk Pasukan Pertahanan Rakyat (PDF).
Pada Desember 2024, TNLA mengumumkan penghentian pertempuran setelah mendapat tekanan dari China agar kelompok tersebut dan sekutunya menyepakati gencatan senjata dengan junta. Namun, pada akhir Februari 2025, militer Myanmar melancarkan serangan balasan dari Desa Tawng Hkam.
Junta akhirnya merebut kembali Nawnghkio pada 16 Juli 2025. Setelah menguasai kota itu, militer menutup masjid, wisma Dhamma Sala milik komunitas Gurkha, serta lebih dari 50 rumah warga sipil.
Menurut keterangan warga, junta menuduh tempat-tempat tersebut digunakan untuk melindungi dan mendukung kelompok perlawanan.
Penangkapan terhadap warga yang dituduh memiliki hubungan dengan kelompok anti-junta juga terus berlangsung. Seorang perempuan dari Kelurahan Zayyat di Nawnghkio mengatakan kepada Myanmar Now bahwa seorang pedagang pasar kembali ditangkap setelah putusan terkait masjid dikeluarkan.
“Baru-baru ini, seorang pria yang berjualan di pasar ditangkap lagi, tepat setelah putusan kasus masjid dikeluarkan,” katanya.
Pada awal Oktober, sebanyak 20 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan TNLA, Tentara Pembebasan Rakyat Danu, dan pasukan PDF ditangkap dan dikirim ke Penjara Obo di Mandalay.
Junta juga merebut Kota Kyaukme dan Hsipaw dari TNLA, kemudian memberlakukan darurat militer di kedua wilayah tersebut. Sejumlah warga dan anggota asosiasi kesejahteraan sosial turut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme atas dugaan dukungan terhadap TNLA. Lebih dari 20 rumah dan hotel juga disegel.
Pada 18 Oktober 2026, junta mencabut darurat militer di Kyaukme dan Hsipaw, tetapi kebijakan tersebut masih berlaku di Nawnghkio.
Meski TNLA dan Tentara Aliansi Demokrasi Nasional Myanmar telah mencapai kesepakatan damai dengan junta pada 2025 dan menghadiri perundingan perdamaian di Naypyitaw pada 2026, keduanya masih ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh rezim militer. Status serupa juga berlaku bagi Tentara Arakan, sekutu kedua kelompok tersebut.
Kasus dua guru agama Islam dan penyitaan masjid di Nawnghkio menambah daftar tindakan junta terhadap warga dan tempat-tempat yang dituduh memiliki keterkaitan dengan kelompok perlawanan.