Respons Usulan Legalisasi Kasino, MUI: Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat

Respons Usulan Legalisasi Kasino, MUI: Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat

13/05/2025 11:57 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita agar pemerintah menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat kasino.

Usulan ini disampaikan Galih Sasmita saat rapat kerja Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/5/2025).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara.

Menurutnya, untuk menambah pendapatan negara harus diupayakan dan dimaksimalkan dari eksplorasi alam. Sebab, perjudian di Indonesia bertentangan dengan undang-undang dan norma masyarakat.

"Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudiaan bertentangan dengan UU juga menentang dengan norma masyarakat," kata Kiai Cholil dalam akun resminya dan telah dikonfirmasi MUIDigital, Selasa (13/5/205) di Jakarta.

Usulan Galih Kartasasmita untuk membuka kasino di Indonesia meniru negara Uni Emirat Arab (UEA) yang mau menjalankan kasino. Menurut Galih, UEA dan Indonesia memiliki kemiripan karena sama-sama bergantung pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk setoran PNBP.

Menanggapi itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa negara mana pun yang membuka perjudiaan tidak bisa menjadi dalil untuk melegalkan judi di Indonesia. "Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia," tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)


Tags: usulan legalisasi kasino, legal kasino, kasino legal, perjudian, legalisasi perjudian, judi indonesia, majelis lama indonesia