PUSFAHIM FSH UIN Jakarta Luncurkan Program Fatwa Insight, Diikuti Ratusan Peserta Luring dan Daring
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta resmi menyelenggarakan Grand Opening Komunitas Kajian Fatwa Insight pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serial kajian yang dirancang sebagai wujud pengabdian pada pengembangan ilmu hukum Islam.
Program perdana yang akan berjalan selama sembilan pertemuan ke depan ini akan mengkaji kitab Ādāb al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftī karya Imam an-Nawawi (w. 676 H). Antusiasme publik sangat tinggi, terbukti dengan jumlah pendaftar yang melebihi 220 orang hanya dalam waktu sembilan hari. Dari jumlah tersebut, 48 peserta hadir secara luring di Gedung FSH, sementara sisanya bergabung melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FSH, Dr. Afwan Faizin, yang mewakili Dekan.
Pada pertemuan perdana ini, kajian diampu langsung oleh Prof KH Asrorun Ni‘am Sholeh yang menjabat sebagai Kepala PUSFAHIM sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa.
Dalam pemaparannya, Prof. Ni'am menegaskan bahwa alumni Pesantren dan alumni UIN, khususnya dari FSH, secara sadar atau tidak sadar akan menjalankan peran sebagai 'mufti' di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan menganggap alumni FSH kredibel untuk dimintai pandangan hukum Islam.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan, kajian seperti ini sangat perlu diadakan sebagai wadah silaturahmi, muzakarah, dan peningkatan kapasitas keilmuan," kata Prof Ni'am dalam keterangan yang diterima MUIDigital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan pentingnya merawat kesadaran sosial (al-Wa‘yu al-Ijtimā‘ī) tentang hukum Islam, karena kesadaran inilah yang membuat syariat Islam hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, peran fatwa menjadi sangat vital.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menjelaskan empat pendekatan fatwa dalam hubungannya dengan kebijakan negara, yaitu: Ta’yidi (menguatkan), Ishlahi (memperbaiki), Tashihi (mengoreksi), dan Insya’i (menginisiasi). Beliau mengilustrasikannya dengan berbagai contoh fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Saat memulai pembacaan kitab, beliau mengingatkan tentang berbagai etika yang harus dijaga dalam menjelaskan hukum Islam. "Fatwa adalah sesuatu yang bahayanya besar, namun di sisi lain manfaatnya juga sangat banyak," jelasnya mengutip pernyataan Imam Nawawi sambil memberikan gambaran sisi bahaya dan keutamaannya itu.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini berakhir pada pukul 12.30 WIB. Ke depan, program Fatwa Insight akan terus menghadirkan beragam kajian lainnya untuk memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)