Lewati ke konten utama
Jumat, 28 Agustus 2026 / 15 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Puji Keberanian Asma Ahdia, Ketua MUI Prof Niam Minta Unhan Terima Kembali Kadet Berjilbab

3 menit baca 19.245 dibaca
Prof Niam
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital— Keteguhan dan keberanian seorang anak muda dalam mempertahankan keyakinannya kerap menjadi pemantik perubahan besar. 

Hal inilah yang ditunjukkan oleh Asma Ahdia, kadet mahasiswa yang berani bersuara atas hak penggunaan hijab di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia (RI).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi dan rasa bangga secara khusus (tahniah) atas aksi berani yang dilakukan oleh Asma Ahdia. 

Menurut Prof Niam, kepeloporan Asma adalah gambaran nyata dari sosok generasi muda berkarakter yang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini.

​"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani bersuara. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Rabu (26/8/2026).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan bahwa berkat keberanian Asma Ahdia menyuarakan aspirasinya, mata publik dan pengambil kebijakan menjadi terbuka. 

Hal ini pun mendorong lahirnya perbaikan serta koreksi atas aturan yang sebelumnya membatasi hak berbusana syari bagi mahasiswi Muslim.

Atas jasa dan keberanian tersebut, Prof Niam meminta pimpinan Unhan RI untuk mengambil langkah rehabilitatif dengan memanggil kembali Asma Ahdia agar dapat melanjutkan studinya di kampus prestisius milik negara tersebut.

​"Kami meminta kepada Unhan untuk memanggil kembali Asma dan memberi kesempatan menempuh pendidikan kedokteran di Unhan, sebagai kampus prestisius," tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Desakan Prof Niam tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: 201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab Bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI. 

Bagi MUI, SE ini merupakan cermin nyata dari akomodasi aspirasi publik sekaligus langkah korektif atas aturan sebelumnya yang dinilai bertolak belakang dengan semangat kebhinekaan dan asas Pancasila.

Prof Niam menjelaskan bahwa jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai citra diri bangsa. 

Terlebih, sila pertama Pancasila secara tegas mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi prestisius yang didedikasikan untuk melahirkan kader-kader terbaik bangsa, Unhan memang dituntut untuk mengedepankan pengelolaan profesional. 

Namun, Prof Niam mengingatkan bahwa sebagai lembaga yang dikelola manusia, tidak ada yang luput dari kekhilafan.

​"Sebaik-baik orang yang salah adalah yang mengakui dan melakukan perbaikan. SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE ini bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Niam mendorong Unhan RI untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana refleksi, koreksi, dan reorientasi internal bagi seluruh civitas akademika. 

Prof Niam menegaskan bahwa praktik pelarangan jilbab dengan dalih apa pun, seperti penyeragaman atau fleksibilitas, merupakan pola pikir yang terbelakang.

​"Praktik pelarangan pemakaian jilbab adalah cara pandang yang kuno, tidak modern, bias-diskriminatif, yang harus dicerahkan. Cara pandang pihak-pihak yang diskriminatif seperti ini harus dibersihkan dari lembaga pendidikan kita," tegas Prof Niam.