Prof Jimly: Dikotomi Ilmu Islami dan Tidak Islami Perlu Dikurangi, Saatnya Integrasi
JAKARTA, MUI Digital— Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya mengintegrasikan ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kehidupan umat manusia dengan khazanah keilmuan Islam.
Hal tersebut disampaikan Prof. Jimly dalam acara Launching dan Bedah Buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Masykuri Abdillah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026).
“Tugas kita ini mengintegrasikan kembali ilmu yang ada dalam kehidupan umat manusia. Kalau menurut saya, ilmu itu kan ada dua, satu berbasis ayatullah, yang kedua berbasis sunnatullah,” ujar Prof. Jimly.
Ia menjelaskan, ayatullah dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan kitab suci, sementara sunnatullah dapat dipahami melalui hukum-hukum kehidupan serta berbagai temuan ilmiah sepanjang sejarah umat manusia.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, berbagai temuan yang lahir dalam perjalanan sejarah manusia tidak semestinya dipandang bertentangan dengan Islam. Sebab, temuan tersebut merupakan bagian dari upaya manusia memahami sunnatullah.
“Apakah temuan di zaman Nabi Adam itu bukan sunnatullah? Sunnatullah juga. Zaman Nabi Adam, Nabi Idris, Nabi Nuh, Nabi Hud. Itu adalah sunnatullah,” katanya.
Ia kemudian mencontohkan pemikiran para filsuf seperti Plato dan Aristoteles. Menurutnya, pemikiran yang lahir dari tradisi keilmuan tersebut juga dapat dipahami sebagai bagian dari sunnatullah.
Baca juga: Jadwal Lengkap Muktamar ke-35 NU, Agenda Dimulai 26 Agustus 2026
“Maka, kalau ada temuan-temuan dari orang seperti Plato dan Aristoteles, apakah itu tidak Islami? Islami juga, karena itu dari sunnatullah,” tutur Prof. Jimly.
Karena itu, ia menilai tugas intelektual Muslim adalah mengintegrasikan berbagai sumber ilmu tersebut. Terlebih, umat Islam memiliki tradisi keilmuan yang bersumber dari Alquran, Sunnah Rasul, serta pendapat para ulama.
“Sebaliknya, kita yang dididik di madrasah dan UIN itu akrab dengan Alquran, Sunnah Rasul, dan pendapat para ulama. Jadi, ada integrasi secara bersinergi,” ujarnya.
Baca juga: Becak Listrik dan Mobil Golf Siap Mengawal Peserta Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Integrasi Hukum dan Fikih
Prof Jimly juga menyoroti perlunya integrasi antara ilmu hukum dan fikih. Menurutnya, persoalan hubungan antara hukum negara dan hukum Islam masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi negara-negara Muslim.
Ia melihat perkembangan di Indonesia menunjukkan adanya proses integrasi tersebut. Sejumlah regulasi, seperti undang-undang tentang zakat dan ekonomi syariah, telah mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional.
“Suatu hari nanti semuanya Islami, walaupun tidak memakai merek. Tapi ini urusan perjuangan intelektual,” katanya.
Menurut Prof Jimly, integrasi hukum dan fikih juga perlu diperkuat melalui dialog lintas akademisi. Ia mengusulkan adanya pembahasan bersama antara fakultas hukum dan fakultas syariah, termasuk dalam pengembangan kurikulum.
“Saya usul nanti di pertemuan bulan 4, dekan-dekan hukum dan syariah. Salah satu topik yang kita bincangkan, kurikulum integral antara hukum dan fikih,” ungkapnya.
Baca juga: Makhsun Kayuh Sepeda 1.000 KM Lebih dari Lampung Menuju Jombang untuk Hadiri Muktamar NU
Selain itu, Prof Jimly menilai masih banyak aspek dalam ilmu hukum dan fikih yang perlu dikaji secara lebih mendalam, seperti persoalan kebebasan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan hukum keluarga.
Ia pun menyambut baik terbitnya buku Fikih Politik Islam Kontemporer. Menurutnya, buku tersebut memiliki cakupan yang luas dan perlu terus dikembangkan melalui kajian-kajian lanjutan.
“Banyak hal-hal yang belum terbayangkan sebelumnya. Termasuk dalam urusan hukum keluarga. Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang perlu diintegrasikan,” pungkasnya.