PPATK akan Segera Tindaklanjuti Fatwa MUI Terkait Rekening Dormant
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru tentang rekening dormant (rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi).
Di depan pimpinan MUI, PPATK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada MUI yang telah mengeluarkan sebuah fatwa sebagai suatu pedoman kepada masyarakat dalam memperlakukan dananya di sejumlah bank.
"Kita berterima kasih dan apresiasi kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa terkait dengan rekening dormant, kita akan tindaklanjuti fatwa ulama ini," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, setelah menerima naskah Fatwa MUI pada silaturahim PPATK dengan MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Fithriadi pun berharap, dengan adanya fatwa terbaru ini, mayarakat menjadi tercerahkan dalam memperlakukan dana yang tersimpan di rekening bank. Ia mendorong agar masyarakat senantiasa sadar dan tidak membiarkan dana rekening macet tanpa transaksi.
Pasalnya, selama ini ketentuan terhadap rekening dormant banyak dipahami secara ketentuan teknis. Dengan adanya fatwa terbaru, menurut dia, MUI telah hadir memberikan panduan dari sisi ketentuan syariatnya.
"Mudah-mudahan ini (fatwa) mencerahkan masyarakat ya. Setidaknya masyarakat semakin sadar kalau membuka rekening, ya harus diurus rekeningnya. Kemudian jangan dibiarkan," harapnya ketika ditemui MUIDigital.
Ia pun mengingatkan, jika jumlah dana dormant di perbankan relatif kecil, kemungkinan besar memang akan habis untuk pembayaran administrasi. Begitu pula dengan jumlah dana yang relatif besar, akan semakin bertambah dengan adanya bunga bank.
Untuk itu, ia mengingatkan agar memperhatikan dan memanfaatkan dana yang tersimpan pada rekening bank. Maka, apabila sudah tidak jelas bisa untuk disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
"Nah ini harusnya kan bisa dimanfaatkan oleh semua, terutama pemilik lah. Dan ketika pemilik sudah tidak jelas, tidak ada, tentu arahan ulama sudah jelas agar disalurkan untuk kepentingan sosial," ujarnya.
Sebelum diketahui, fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai tanggapan atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant. Kemudian, melalui Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa terkait ketentuan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya.
Fatwa dimaksud menegaskan bahwa rekening dormant statusnya masih dimiliki pemilik, sehingga pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.
Jika dalam waktu tertentu setelah ada peringatan, dan rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemiliknya, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum.
Kunjungan silaturrahim tersebut diterima langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Informasi dan Kominikasi KH. Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Hukum Prof Wahiduddin Adams, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya Drs Pasni Rusli, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr Abdurrahman Dahlan.
Selain itu, hadir pula Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) PPATK, Syahril Ramadhan, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang/Jasa dan Profesi (PBJP) PPATK, Sri Bagus Arosyid, dan Tenaga Ahli Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Rizki Hendrawan. (Rozi, ed: Muhammad Fakhruddin)