Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Pelaku Penganiayaan di Bandung Ditangkap, MUI Desak Hukuman Seberat-Beratnya

3 menit baca 2.823 dibaca
Logo MUI
Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung Jawa Barat. Si Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka Taufik Hidayat berhasil ditangkap pada Selasa (24/6/2026). 

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera yang nyata.

Siti Ma'rifah menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.

"Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). 

Baca juga: Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Tata Cara Mengamalkan, dan Hikmahnya

Menurutnya, hukuman berat kepada terduga pelaku yang bernama Taufik Hidayat ini  mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat. 

Dia menilai, sering kali pelaku kekerasan merasa berhak memperlakukan pasangannya secara semena-mena hanya dengan dalih atas nama cinta atau kedekatan.

"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum," tegasnya.

Berkaca dari kasus yang menimpa Yuvita dalam hubungan yang belum terikat pernikahan tersebut, MUI mengimbau generasi muda untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan (red flags) dari pasangan mereka.

Siti Ma'rifah meminta para remaja untuk berani mengambil keputusan tegas dan langsung memutus hubungan jika pasangan sudah mulai menunjukkan gelagat posesif yang tidak sehat.

"Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan," lanjutnya.

Baca juga: Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura’ Tahun Ini? Simak Penjelasan Berikut

Di sisi lain, merespons keberadaan pelaku yang hingga kini dilaporkan masih dalam pelarian, MUI menaruh optimisme dan harapan besar agar institusi Polri bisa segera mengendus persembunyian pelaku.

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini meyakini Polri memiliki kapabilitas penuh untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat karena ruang gerak pelaku disinyalir masih berada di dalam negeri.

"Semoga nanti juga bisa diketemukan ya. Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya," kata dia.