MUI Jelaskan Standard Integritas dan Moral Calon Pengurus Komisi Badan Lembaga Masa Khidmat 2025-2030
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital— Setelah melaksanakan Musyawarah Nasional pada 20-23 November lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun kepengurusan yang baru untuk periode 2025 – 2030.
Wasekjen MUI Bidang Halal, Kiai Rofiqul Umam Ahmad mengatakan bahwa untuk memastikan roda organisasi berjalan efektif, MUI akan melakukan pengukuhan pengurus baru dan juga orientasi program kerja dalam waktu dekat.
“Dalam rapat pimpinan hari ini kita telah menyepakati dua kegiatan penting terkiat kepengurusan baru ini. Pertama adalah pengukuhan yang terdiri dari pimpinan wantim, anggota wantim, dewan pimpinan pengurus badan dan lembaga masa khidmat 2025 – 2030, pengukuhan ini akan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Desember ini,” kata Kiai Rofiq, Rabu (03/12/25) di Jakarta.
“Kedua, ada banyak pengurus baru, maka akan terdapat orientasi bagi pengurus baru. Orientasi ini akan dilakukan pada Rabu 24 Desember 2025,” imbuhnya menjelaskan.
Menurutnya, langkah ini merupakan prioritas untuk menjamin transisi kepemimpinan berjalan mulus dan para pengurus baru dapat langsung memahami tugas dan target yang harus dicapai.
“Di dalam orientasi Itu akan disampaikan banyak aspek mulai dari wawasan, pedoman dasar, pedoman rumah tangga yang difungsikan sebagai AD/ART MUI, tentang kebijakan dalam bidang halal, dibidang fatwa, juga mengenai tugas dan fungsi serta mekanisme kerjanya MUI, dan juga akan dibahas mengenai hal-hal kebijakan anggaran dan keuangan MUI,”ungkapnya.
Kiai Rofiq juga memaparkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengurus di MUI, diantaranya adalah aspek integritas, aspek moral, aspek akhlak dan juga aspek etika.
Dia menjelaskan bahwa aspek-aspek tersebut bagi organisasi masyarakat (ormas) Islam tentu menjadi kewajiban mutlak yang melekat kepada seseorang calon pengurus.
“Selain itu juga aspek keterwakilan atau representasi, terutama dari kalangan ormas islam yang tergabung di MUI. Kita berusaha agar setiap ormas dapat mewakili di berbagai Komisi Badan dan Lembaga (KBL). Kita ingin pengurus Komisi Badan dan Lembaga (KBL) tidak banyak tapi juga tidak terlalu sedikit. Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita,” paparnya menjelaskan
(Dea Oktaviana/Azhar)