Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Menag Dorong MUI Dilibatkan Jadi Penentu Arah Kebijakan, Bukan Cuma Saat Masalah Muncul

2 menit baca 725 dibaca
Menag Dorong MUI Dilibatkan Jadi Penentu Arah Kebijakan, Bukan Cuma Saat Masalah Muncul
Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan dalam Mukernas I MUI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Foto: Kementerian Agama
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar mendorong agar tokoh agama termasuk ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan dan menjaga stabilitas nasional.  

  

Menurut Menag, tantangan bangsa ke depan semakin kompleks. Bahkan, masa depan datang lebih awal mendahului apa yang kita persiapkan. Karena itu, pemerintah sangat berharap partisipasi aktif para ulama sejak tahap perumusan kebijakan, bukan hanya dilibatkan ketika persoalan sudah muncul di permukaan.

“Sering kali kita diajak memikirkan akibat, padahal sebabnya tidak pernah didiskusikan bersama. Sekarang saatnya menggandeng ulama dari sektor hulu. Saya sudah sering menyampaikan ke Bappenas agar tokoh agama, termasuk MUI, dilibatkan sejak awal. Jangan hanya hadir saat terjadi kebakaran,” ujarnya dalam Mukernas I MUI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). 

Menurutnya, setiap persoalan sebabnya berada di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Sementara akibatnya ada di Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Sektor hulu ditentukan Bapesnas, efeknya Kemensos. Kita sadar betul para ulama tidak sepantasnya akibat, tapi saatnya dilibatkan sebabnya," ujarnya.

Menurut Menag, bagaimana mungkin seorang ulama diminta menyelesaikan akibat tanpa diajak berpikir bersama pada sebabnya. 

"Saya menyampaikan pimpinan Bapenas, tokoh agama, MUI dilibatkan supaya kita bersama-sama bertanggung jawab menyelesaikan akibat," sambungnya. 

Kiai Nasaruddin Umar menjelaskan, setiap persoalan seperti perusakan lingkungan para ulama selalu dipanggil untuk menyelesaikan akibatnya, tanpa dilibatkan sebabnya. (Sadam, ed: M Fakhruddin)