Membaca dan Belajar Tafsir Alquran, Haruskah Bersuci dari Hadats Terlebih Dahulu?
Junaidi
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Banyak umat Islam yang ingin mengamalkan ajaran Alquran secara menyeluruh, termasuk memahami tafsirnya dari ayat pertama hingga akhir.
Namun, sering muncul pertanyaan mengenai adab dan syarat dalam membaca serta mengamalkan tafsir Alquran, apakah memerlukan wudhu seperti halnya shala atau tidak.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menjelaskan mengenai adab dan syarat dalam membaca serta mengamalkan tafsir Alquran dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital yang di narasikan kembali pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian diri merupakan bagian dari adab dalam menuntut ilmu, terutama dalam memahami Alquran dan tafsirnya. Terdapat perbedaan antara memegang mushaf Alquran secara langsung dan memegang kitab tafsir.
“Untuk mempelajari dan memahami tafsir Alquran tidak disyaratkan harus wudhu terlebih dahulu. Karena membawa dan memegang tafsir berbeda dengan mushaf,” tulisnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan hukum terkait pandangan para ulama terhadap hal tersebut. Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah juz 1 halaman 82 menjelaskan sebagai berikut :
ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺣﻤﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻣﻊ ﺗﻔﺴﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻣﺴﻪ