Lima Tahun Penguatan Legislasi: Komisi Hukum dan HAM MUI Hadirkan Masukan untuk Berbagai RUU Penting
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kontribusinya dalam penguatan legislasi nasional selama periode kepengurusan 2020–2025. Melalui kajian intensif, diskusi tematik, dan keterlibatan aktif bersama pemerintah serta DPR, komisi kumham telah memberikan masukan strategis terhadap berbagai regulasi yang menyangkut kepentingan umat dan bangsa.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan komisinya secara konsisten menjalankan fungsi utama MUI sebagai himayatul ummah, pelindung umat dengan memastikan setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas memiliki arah kemaslahatan sesuai prinsip ajaran Islam.
“Setiap RUU yang berdampak pada umat kita kaji secara mendalam. Kita memberikan pandangan, masukan, dan analisis akademik agar regulasi yang lahir membawa kemaslahatan. Ini bagian dari tugas MUI dalam menjaga moral dan etika kehidupan berbangsa,” ujar Prof Deding kepada MUIDigital, Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp.
Selama lima tahun terakhir, Komisi Hukum dan HAM MUI terlibat dalam pengkajian sejumlah RUU penting seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, revisi UU Zakat dan Pajak, hingga isu-isu pada Undang-Undang Perkawinan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama. Setiap regulasi tersebut dibahas secara mendalam karena memiliki dampak langsung terhadap moral publik, perlindungan masyarakat, dan kehidupan keagamaan.
“Berbagai regulasi yang menyentuh kepentingan umat selalu kita bahas dan kita beri catatan. Tujuannya agar produk hukum yang lahir tetap menjaga nilai-nilai keislaman dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Komisi juga memainkan peran sentral dalam penyusunan dua regulasi strategis di bidang perhajian, yakni RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta RUU Keuangan Haji. MUI membentuk tim khusus yang berisi para pakar seperti Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Prof Noor Achmad, dan Wakil Sekretaris MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Rofiqul Umam Ahmad untuk memastikan tata kelola haji semakin baik, transparan, dan berpihak pada jamaah.
“Isu haji adalah amanah besar. Karena itu, kami membentuk tim pakar yang solid untuk mengkaji secara komprehensif. Ini menjadi salah satu legacy MUI dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji,” terang Prof Deding.
Selain legislasi, Komisi Hukum dan HAM juga aktif melakukan advokasi terhadap berbagai isu krusial. Beberapa di antaranya adalah pendampingan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi, advokasi kasus penodaan agama, pendampingan persoalan rumah ibadah, serta penanganan gugatan publik terhadap aturan MUI di daerah.
“Advokasi ini adalah bagian dari komitmen kami memastikan hak dan marwah umat tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Komisi Kumham MUI turut menjalin kolaborasi dengan sejumlah lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agama. Berbagai kerja sama tersebut meliputi penyusunan nota kesepahaman, pertukaran pandangan hukum, hingga kolaborasi dalam isu-isu perlindungan umat, termasuk kerja sama internasional terkait Palestina dan isu kemanusiaan lainnya.
Melalui sinergi tersebut, komisi berupaya memastikan bahwa kebijakan negara tetap selaras dengan nilai keadilan, prinsip moral publik, dan dasar kehidupan beragama yang dijunjung dalam syariat Islam.
Prof Deding menegaskan bahwa seluruh capaian komisi merupakan hasil kerja kolektif para pakar hukum Islam, akademisi, dan praktisi hukum yang bergabung dalam kepengurusan Komisi Hukum dan HAM MUI.
“Alhamdulillah, semua program berjalan rutin dan berkelanjutan. Ini menjadi pondasi kuat bagi penguatan peran MUI dalam legislasi dan advokasi pada periode berikutnya,” pungkasnya.
(MiftahulJannah/Azhar)