Lembaga Kesehatan MUI: Kasus Priguna Kejahatan Luar Biasa, Coreng Marwah Dokter
Admin
Penulis
Diketahui, Priguna Anugerah P merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Lembaga Kesehatan MUI menilai tindakan yang dilakukan oleh dokter Priguna masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan mencoreng marwah dokter.
"Tentu kejahatan ini masuk ke dalam kategori extraordinary crime untuk dokter dan mencoreng marwah dokter," kata Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr.dr. Bayu Wahyudi SpOG kepada MUIDigital, Ahad (13/4/2025).
Dokter Bayu yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung 2010-2014 itu merasa sedih dan marah atas perilaku dokter Priguna.
Dia menyebut tindakan tersebut bukan hanya kriminal, tetapi juga tindakan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang dokter.
Dirinya sepakat dengan hukuman yang diberikan oleh dokter Priguna yang dikeluarkan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Surat Tanda Registrasinya (STR) dicabut.
"Dengan dicabutnya STR dokter Priguna yang berlaku seumur hidup, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan praktek kedokteran. Juga harus diproses hukum dengan hukuman yang berat," kata dokter Bayu.