Kutip Fatwa Nomor 2 Tahun 2004, Ketua MUI Jelaskan Kedudukan Hasil Sidang Isbat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: Besok, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Prof Ni'am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan Isbat kepada ulul amri (pemerintah). Prof Ni'am menjelaskan, Isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.