Lewati ke konten utama
Kamis, 3 September 2026 / 21 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua MUI Prof Niam Ajak Masyarakat Pilih Restoran yang Sudah Bersertifikat Halal

3 menit baca 81 dibaca
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk selektif dan memilih restoran yang sudah bersertifikat halal resmi. Imbauan ini disampaikan Prof Niam menyusul penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. 

Prof Niam menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 

Namun, Prof Niam menyayangkan adanya berbagai hambatan dan penundaan dalam penegakan aturan tersebut, padahal negara telah memberikan masa transisi yang panjang sejak undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2014, dengan relaksasi terakhir hingga 18 Oktober 2026.

Baca juga: Ketua MUI Prof Ni'am Sebut Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Publik

​“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik. Ini adalah bentuk penundaan hak yang merugikan konsumen,” ujar Prof Niam dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menyoroti maraknya klaim “No Pork No Lard” yang kerap dipasang oleh sejumlah pelaku usaha kuliner secara sepihak. Menurutnya, pelabelan mandiri tersebut tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu menu makanan. Ia mencontohkan, daging sapi yang digunakan mungkin saja bebas dari babi, tetapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka statusnya tetap haram. 

Baca juga: BPJPH Tolak Wacana Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

Demikian pula dengan menu makanan laut yang diolah dengan tambahan bahan haram seperti arak atau minuman beralkohol pada proses masaknya.

​Oleh karena itu, pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik.

​“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Yang enggak halal gimana? Ya tidak boleh dipilih untuk dijadikan sebagai destinasi kuliner. Yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram. Karena itu, say no to restoran yang tidak bersertifikat halal,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan konsumen, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta juga mengingatkan para pelaku usaha mengenai sanksi hukum yang mengintai jika mereka tetap nekat mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, memproduksi dan mengedarkan barang tanpa sertifikat halal merupakan perbuatan melawan hukum. Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, surat peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.

Meskipun penindakan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat semata-mata untuk kebaikan bersama, baik bagi perlindungan kesehatan masyarakat maupun keyakinan keagamaan. 

Prof Niam mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal demi menjaga reputasi bisnis serta keberlanjutan usaha mereka di masa depan, mengingat ketidakjujuran atau fraud dalam bisnis dapat menghancurkan kepercayaan publik.