Ketua MUI Bidang Hukum: Pajak Harus Memperhatikan Kehidupan Rakyat
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID - Belakangan ini, kenaikan pajak telah menjadi isu sosial di tengah-tengah masyarakat. Kenaikan pajak di sejumlah daerah terbukti telah memicu rentetan persoalan sosial yang terjadi saat ini. Bahkan, kebijakan seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil menimbulkan letupan kekecewaan masyarakat secara luas.
Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum, Prof Wahiduddin Adams mengingatkan, agar kebijakan pajak harus memperhatikan kondisi rakyat. Tidak semua objek harus dipajaki, terlebih terhadap rakyat yang kurang mampu secara finansial.
Hal itu disampaikan dalam momentum ketika menerima kunjungan silaturahim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Jumat (11/28/2025).
"Memang ini (kebijakan pajak) harus betul-betul memperhatikan kehidupan rakyat, dan tujuan kita adalah berkeadilan sosial itu ya," ujarnya saat ditemui MUIDigital seusai kegiatan (28/11).
Dengan demikian, Prof Wahiduddin pun mendorong kebijakan pajak oleh pemerintah dilakukan dengan bertolak pada pajak yang berkeadilan. Artinya, terdapat kondisi masyarakat yang harus menjadi pertimbangan dasar dalam merumuskan kebijakan.
Mantan Hakim Konstitusi itu pun menjelaskan, pajak yang berkeadilan tidak hanya berfokus dengan ditetapkannya masyarakat sebagai objek wajib pajak, atau sekadar menetapkan objek-objek pajak. Lebih dari pada itu, menurutnya, kebijakan pajak harus dirasakan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar kebijakan pajak yang telah ditetapkan harus tetap terbuka untuk didiskusikan. Baik itu ditetapkan pada taraf ketentuan undang-undang, peraturan daerah, atau peraturan perundang-undangan lainnya. Prof Wahiduddin mendorong agar setiap kebijakan pajak terbuka terhadap pastisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Masyarakat selain ditetapkan sebagai wajib pajak, dan ada objek-objek pajaknya, betul-betul itu memang nanti dirasakan untuk kepentingan masyarakat, kemudian juga terbuka. Apa yang sudah ditetapkan di undang-undang atau peraturan daerah, ya terbuka untuk kita diskusikan," ujarnya.
Dengan itu, ia berharap adanya kesadaran masyarakat tentang kepatuhan membayar pajak. Dengan adanya pajak berkeadilan, ia meyakini bahwa masyarakat akan merasa kehidupannya lebih sejahtera.
Kunjungan silaturrahim Dirjen Pajak diterima langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Informasi dan Kominikasi, KH. Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Hukum, Prof Wahiduddin Adams, Ketua Komisi Fatwa MUI, K. Miftahul Huda, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr. Abdurrahman Dahlan.
Selain itu, hadir Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Sigit Danang Joyo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aperatur, Belis Siswanto, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis, Imam Arifin.
(Rozi ed: Muhammad Fakhruddin).