Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua DSN-MUI: Pendapatan Perusahaan yang Tak Boleh Diakui Harus Segera Disalurkan ke Baznas

3 menit baca 156 dibaca
Cholil Jaenal Sodiq
Dari kanan ke kiri: Ketua DSN MUI, KH M Cholil Nafis, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj, Jaenal Effendi, dan Ketua Baznas RI Sodik Mujahid dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa pendapatan atau aset perusahaan yang masuk dalam kategori tidak boleh diakui (non-halal income) menurut regulasi syariah harus segera dibersihkan.

Dana tersebut wajib segera disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

"Tentang pendapatan yang tidak boleh diakui perusahaan, harus dibagikan ke Baznas. Sehingga masyarakat yang membutuhkan, Baznas bisa mendistribusikan, tidak perlu menunggu Ramadhan," kata Wakil Ketua Umum MUI ini.

Baca juga: Adopsi Sistem 'Core Tax' Pajak, Baznas RI Ingin Zakat Punya Sistem yang Mengikat

Dalam arahannya, Kiai Cholil mengingatkan para pelaku usaha dan industri keuangan syariah untuk tidak menunda-nunda penunaian zakat, baik zakat individu maupun korporasi.

Begitu kewajiban tersebut tiba, dana harus langsung dikeluarkan tanpa menunggu bulan suci Ramadhan. Kiai Cholil mengungkapkan sebuah kisah tentang Rasulullah SAW yang secara tergesa-gesa menyalurkan harta tak lama setelah selesai memimpin shalat.

"Suatu saat, Rasul berdiri dengan cepat dan mengambil (sesuatu) ke kamar istri. Kemudian masyarakat makmum kaget Nabi cepat (pergi), tidak zikir lama langsung pergi. Rasul bersabda: 'Saya ingat ada emas batangan di rumah saya, saya ini tidak mau menahan harta di rumah saya, ingin segera dibagikan.' Zikir tidak tuntas karena ada kewajiban yang harus didistribusikan," ungkap Kiai Cholil.

Baca juga: Selain Danantara Syariah, DSN-MUI Juga Usulkan Zakat Pengurang Pajak secara Penuh

Melalui kisah tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menekankan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar kebaikan tidak boleh disimpan, melainkan harus segera disalurkan kepada yang berhak (mustahik).

Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan zakat maupun dana sosial keagamaan lainnya ke lembaga resmi seperti Baznas kini juga sedang diperjuangkan untuk mendapat insentif yang lebih adil dari pemerintah.

Saat ini, zakat baru sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Namun ke depan, DSN-MUI bersama pihak terkait tengah memperjuangkan agar zakat bisa menjadi tax credit atau pengurang nominal wajib pajak secara langsung.

"Kita sedang perjuangkan tax credit... Baru mengurangi penghasilan kita kena pajak. Kalau bicara pertumbuhan ekonomi, perusahaan makin besar, makin banyak zakatnya, makin mengalir ekonomi kepada masyarakat banyak, daya beli meningkat," paparnya.

Kiai Cholil berharap, integrasi pelaporan zakat yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing institusi keuangan syariah dapat memperkuat ekosistem ekonomi umat.

Dengan pengelolaan zakat yang merata dan tepat sasaran, instrumen ini diharapkan mampu menunjang ekonomi nasional serta secara bertahap mengubah para mustahik menjadi muzaki.