Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Adopsi Sistem 'Core Tax' Pajak, Baznas RI Ingin Zakat Punya Sistem yang Mengikat

3 menit baca 95 dibaca
Sodik
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, dalam sambutannya pada acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyampaikan gagasan besar untuk merevolusi sistem pengumpulan zakat di Indonesia.

Terinspirasi dari pembaruan teknologi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Baznas berencana membangun sistem tata kelola zakat yang kuat dan terintegrasi agar para wajib zakat (muzaki) tidak lagi melalaikan kewajibannya.

Gagasan visioner tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, dalam sambutannya pada acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

"Hari ini kita mengundang Direktur Jenderal Pajak yang akan berbicara tentang pajak. Saya ingat sebuah ayat yang populer, 'khudz min amwalihim shodaqoh' (ambillah zakat dari sebagian harta mereka). Kalau orang pajak, ayat ini diterjemahkan antara lain dengan sistem core tax itu, di mana orang tidak bisa mengelak untuk tidak bayar pajak," ujar Sodik.

Menurut Sodik, pendekatan serupa sudah sepatutnya diterapkan dalam ekosistem zakat nasional agar potensi besar dana umat dapat terserap secara optimal untuk kemaslahatan publik.

"Maka zakat pun harus punya sistem sedemikian rupa sehingga orang tidak bisa mengelak untuk tidak membayar zakat. Itu adalah penjabaran konkret dari perintah untuk 'mengambil' zakat tersebut," tegasnya.

Sodik memaparkan bahwa langkah progresif ini mendesak untuk dilakukan mengingat potensi dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia sangat massif.

Mengutip data Kementerian Agama serta riset Baznas bersama lembaga survei Indikator, total potensi zakat di tanah air ditaksir menembus angka Rp1.000 triliun per tahun atau setara sepertiga APBN Indonesia.

Rincian potensi tersebut mencakup zakat riil sebesar Rp344 triliun, potensi kurban sebesar Rp28 triliun, serta potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang diperjuangkan payung hukum Perpres-nya sebesar Rp38 triliun.

Sayangnya, realisasi pengumpulan saat ini baru menyentuh angka 8 persen. "Bapak Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, sangat hafal bahwa potensi yang baru terhimpun ini baru 8 persen. Karena itu, forum ini menjadi ruang untuk merapatkan barisan. Jika tidak bisa langsung menyentuh seribu triliun, minimal kita bisa mengumpulkan 500 triliun melalui penguatan sistem ini," jelas Sodik.

Di tengah lesunya ekonomi global akibat situasi perang, Baznas menyoroti ketimpangan yang kian melebar di dalam negeri, di mana ada sekitar 30 hingga 50 keluarga kaya yang hartanya melonjak drastis hingga 150 persen, sementara kemiskinan ekstrem masih melanda 88 kota dan kabupaten.

Sodik menilai, kehadiran sistem zakat yang "memaksa" dan terstruktur rapi akan menjadi instrumen paling efektif untuk meratakan keadilan sosial demi mengentaskan kemiskinan tersebut.

“Kalau dana potensial umat ini bisa dikelola dengan sistem yang kuat, insya Allah tidak akan kita temukan lagi saudara-saudara kita yang miskin ekstrem di lapangan," kata Sodik.