Kemhan Klarifikasi Dugaan Larangan Penggunaan Hijab Kadet Perempuan Unhan
Jakarta, MUI Digital—Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Kemhan memastikan bahwa tidak ada satu pun aturan resmi yang melarang mahasiswa militer perempuan untuk menjalankan syariat berhijab selama masa pendidikan.
Penjelasan resmi ini disampaikan menyikapi kesimpangsiuran informasi di publik mengenai tata tertib dan pedoman kehidupan Kadet Unhan RI.
Kemhan meluruskan bahwa kerangka aturan institusi justru menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan seluruh peserta didik.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sama sekali tidak mencantumkan poin pelarangan penggunaan hijab.
Sebaliknya, regulasi tersebut menempatkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pilar utama kode kehormatan Kadet.
"Peraturan Rektor Unhan RI justru mewajibkan setiap Kadet untuk menjadi insan yang beragama serta mengamalkan ajaran kepercayaannya, baik dalam dinas maupun kehidupan pribadi. Melaksanakan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak dasar Kadet yang dijamin penuh selama menempuh pendidikan," kata Kemhan dalam siaran pers resminya yang diterima MUI Digital, Selasa (25/8/2026).
Dalam dinamika harian di kampus, Kadet perempuan Muslim tetap diizinkan mengenakan hijab pada berbagai aktivitas. Hal ini mencakup penggunaan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, kegiatan tertentu di luar kampus, hingga masa pelaksanaan magang.
Baca juga: Kiai Cholil Nafis: Maulid Barometer Kemurnian Cinta untuk Nabi Muhammad SAW
Kemhan menilai pembentukan disiplin dan karakter pertahanan tidak pernah bertentangan dengan penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama.
Mengenai sorotan publik terkait Kadet perempuan yang tidak mengenakan hijab saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan memberikan penjelasannya. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian teknis lapangan yang diterapkan secara terbatas pada materi latihan tertentu.
Pelepasan hijab pada sesi khusus Latsarmil murni didasari atas pertimbangan keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak Kadet saat mengoperasikan perlengkapan militer berrisiko tinggi.
Ketentuan tersebut berlaku kontekstual selama kegiatan taktis berlangsung dan bukan merupakan bentuk pembatasan atas keyakinan beragama.
Sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan langsung agar aturan seragam Kadet Unhan direvisi. Penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk mengomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim secara resmi.
Aturan baru tersebut nantinya akan memuat tata cara penggunaan hijab yang proporsional dan seragam.
Baca juga: Sambut Maulid Nabi SAW, MUI Ajak Umat Teladani Semangat dan Visi Rasulullah
Desain serta teknis penggunaannya disusun dengan tetap memperhitungkan aspek kerapian, estetika militer, disiplin, keselamatan, serta fleksibilitas gerak dalam seluruh rangkaian pendidikan maupun latihan fisik.
Melalui penyempurnaan aturan ini, Kemhan berkomitmen membangun sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Baca juga: Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
Namun, jika dugaan tersebut benar terjadi, Siti Ma'rifah menilai kebijakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini mengaku sangat prihatin atas munculnya isu ini, terlebih di tengah momentum bangsa yang baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Baca juga:MUI Ajak Penulis Dunia Gabung Gerakan Kebudayaan ISSA-Palestine 2026
Menurutnya, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK ini juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif, seperti pelarangan penggunaan hijab, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Dia mengingatkan harus ada tindakan tegas kepada yang melakukan langkah-langkah diskriminatif.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur dia.
Baca juga:Gandeng Lembaga Yordania, Baznas RI Siapkan Bantuan Medis untuk Palestina
Sebelumnya, dalam unggahannya, calon mahasiswa program S-1 Kedokteran bernama Asma Wafa Andina membagikan kisah pahit saat dirinya harus mengambil keputusan berat setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat, yakni memilih mundur akibat dugaan kebijakan tak tertulis mengenai kewajiban melepas hijab bagi mahasiswi di kampus militer tersebut.
Pengalaman tersebut berawal ketika Asma mengikuti proses seleksi seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027.
Meskipun dalam poster dan pengumuman resmi PMB Unhan menampilkan aturan tata tertib pakaian yang memfasilitasi peserta wanita berhijab selama tes, realitas yang dihadapinya saat tes tingkat pusat di Bogor berbanding terbalik.
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," unggah Asma, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Unhan belum memberikan keterangan resmi menyangkut isu ini.