Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan

Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan

10/05/2025 15:58 ADMIN

JAKARTA--- Memasuki pekan kedua operasional haji 1446H/2025M, Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).

Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Namun, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin.

Ia juga mengimbau jamaah untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jamaah sebelum keberangkatan.

*Tiga Maskapai Layani Penerbangan Jemaah Haji*

Tahun ini, tiga maskapai ditunjuk untuk melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.
Garuda Indonesia akan mengangkut lebih dari 104 ribu jemaah dan petugas dengan 13 pesawat dari embarkasi Aceh, Medan, Solo, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan sebagian Jakarta Pondok Gede.

Saudi Airlines mengoperasikan 16 pesawat untuk jemaah dari embarkasi Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Surabaya, dan sebagian Jakarta Pondok Gede, dengan total sekitar 102 ribu jemaah dan petugas.

Sementara itu, Lion Air melayani keberangkatan dari Padang dan Banjarmasin dengan 6 armada, membawa sekitar 11.700 jemaah dan petugas.

(Tim MCH ed: Muhammad Fakhruddin) 

Tags: Haji, Jamaah Haji