Ingatkan Fatwa Rekening Dormant, Ketua MUI: Menelantarkan Harta Dilarang Agama
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kembalo soal larangan menelantarkan dana di rekening bank (dana dormant). Menurutnya, hal tersebut jelas dilarang agama.
Ia mengingatkan masyarakat, selain dana dormant menghilangkan potensi manfaat, menelantarkan harta juga jelas dilarang agama.
"Menelantarkan harta itu, di samping menghilangkan kesempatan untuk memberi manfaat kepada harta itu sendiri dan kepada orang lain, itu juga tindakan yang terlarang secara agama," ujarnya dalam kunjungan silaturrahmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Jumat (28/11/202/).
Untuk itu, Guru Besar Bidang Fikih itu mengingatkan, agar masyarakat menyimpan harta hanya untuk kepentingan yang produktif. Ia menekankan agar masyarakat tidak membiarkan dana simpanan sehingga menjadi dana yang tidak produktif (dormant).
Pasalnya, hal tersebut berpotensi merugikan orang banyak. Terlebih, dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah aktivitas yang bisa terindikasi dengan tindak pidana.
Dari itu, lanjutnya, dana simpanan harus dioptimalkan untuk kegiatan yang produktif. Apabila ada pembiaran, maka pihak perbankan dapat mengonfirmasi kepada pemiliknya untuk tindakan-tindakan sepanjutnya.
"Untuk itu hari ini kita mendiskusikan mengenai substansi fatwa dan juga terkait tindaklanjutnya. Tujuannya agar menjadi pedoman membangun literasi di tengah masyarakat, dan tentu juga perbaikan regulasi baik di tingkat perbankan dan pencegahan tindak pidananya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang status dana dormant. Fatwa ini ditetetapkan atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun dana yang masuk kategori dormant.
Kemudian, melalui Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa terkait ketentuan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya.
Fatwa dimaksud menegaskan bahwa rekening dormant statusnya masih dimiliki pemilik, sehingga pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.
Jika dalam waktu tertentu setelah ada peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan pemiliknya, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum.
(Rozi/Azhar)