Ingatkan Bahaya LGBT, Komisi VIII DPR: Ancaman Serius Masa Depan Bangsa
Jakarta, MUI Digital— Maraknya fenomena pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia kini menjadi perhatian serius parlemen.
Komisi VIII DPR RI menilai, masifnya penyebaran konten dan kampanye perilaku tersebut, terutama melalui media sosial, telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan tatanan moral bangsa Indonesia.
Keprihatinan mendalam tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Menurutnya, media sosial yang kini sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja berpotensi menjadi sarana normalisasi perilaku yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
"Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang," tegas Singgih dalam keterangan tertulisnya, kepada MUI Digital, di Jakarta, Ahad (13/6/2026).
Dia menambahkan, infiltrasi budaya ini merusak mentalitas generasi penerus setiap hari. Oleh karena itu, Indonesia yang berlandaskan pada ideologi Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh tinggal diam melihat fenomena ini merusak tatanan sosial yang ada.
Mengingat ancaman yang kian nyata di ranah digital, Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah proaktif.
Pemerintah diminta bertindak lebih agresif dalam menyisir dan memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI Soal Regulasi Tegas Jerat Pelaku LGBT
"Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Singgih juga mengingatkan bahwa peran pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada negara.
Dia mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak sejak dini. Menurutnya, ketahanan keluarga adalah filter utama dalam menangkal paparan negatif dari dunia digital.
Sebagai langkah konkret pencegahan secara struktural, DPR RI menyatakan dukungannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta adanya regulasi kuat dan berkepastian hukum untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.
Singgih menjelaskan, meski praktik homoseksual yang melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, atau publikasi pornografi sudah diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru, penguatan hukum secara sektoral masih sangat diperlukan.
Baca juga: Forum Pemimpin Dunia di Kuala Lumpur, Waketum MUI Ingatkan Jaga Pemuda dari Penyimpangan LGBT
Komisi VIII menyatakan siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi demi memberikan efek jera yang jelas bagi para pengkampanye LGBT.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," kata dia.