Hukum Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Warisan, Jadi Salah Satu Bahasan Munas XI MUI
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari rangkaian Pra-Munas XI MUI untuk membahas isu strategis seputar perasuransian syariah.
Kegiatan ini membahas secara khusus mengenai status hukum manfaat polis meninggal dunia dalam asuransi jiwa syariah, apakah termasuk bagian dari tirkah (harta waris) atau bukan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh MA, menjelaskan tema ini menjadi penting untuk dibahas karena masih muncul perbedaan pandangan dan praktik di masyarakat yang berpotensi menimbulkan perselisihan hukum.
“Isu strategis yang dibahas tadi adalah seputar perasuransian syariah, bagaimana manfaat polis meninggal bagi peserta, apakah itu menjadi bagian dari tirkah atau bukan,” ujar di Aula Buya Hamka Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2025).
Menurut Prof Ni’am, topik ini krusial di tengah berkembangnya praktik asuransi syariah di Indonesia. Ketidakjelasan status hukum manfaat polis meninggal dunia dalam harta waris sering kali menjadi sumber perbedaan tafsir dan bahkan konflik di tengah masyarakat.
“Ini krusial di tengah praktik perasuransian syariah sehingga menimbulkan perselisihan dan kadang konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Prof Ni’am, MUI memandang penting untuk menghadirkan panduan keagamaan yang jelas terkait status hukum manfaat polis asuransi jiwa syariah.
Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pelaku industri asuransi, regulator, serta masyarakat luas.
“Majelis Ulama Indonesia melihat pentingnya panduan keagamaan terkait dengan status hukum manfaat polis meninggal bagi asuransi syariah sehingga ada kejelasan dan juga ada panduan syariah di dalam pengelolaan dan juga pemanfaatannya,” terangnya.
Prof Ni’am menambahkan, hasil pembahasan dalam FGD ini akan menjadi bahan penting bagi Komisi Fatwa MUI dalam penyusunan dan penetapan fatwa melalui proses konsinyering dan drafting yang lebih mendalam. Fatwa tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi praktik perasuransian syariah di Indonesia.
“Nanti tentu fatwa ini menjadi acuan, menjadi pedoman syar‘i dan juga komuni yang kemudian menjadi acuan bagi praktik perasuransian syariah di Indonesia,” ujarnya.
Dia mengapresiasi keterlibatan para pelaku industri asuransi, akademisi, serta praktisi hukum syariah dalam FGD tersebut. Menurutnya, kehadiran berbagai pihak memberikan pandangan komprehensif dari sisi hukum, regulasi, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Alhamdulillah pihak pelaku asuransi tadi datang memberikan deskripsi masalah, kemudian respon secara tajam dari peserta khususnya pendalaman pada aspek perasuransian, masalah, dan juga aspek syariahnya yang nanti akan kita bahas secara khusus di tim materi Komisi Fatwa melalui konsinyering dan juga drafting fatwa. Mudah-mudahan bermanfaat untuk umat,” pungkasnya. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)