Gagas Danantara Syariah, Waketum MUI: Potensi Keuangan Syariah Harus Dikonsolidasi
Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan lembaga super holding keuangan syariah bernama Danantara Syariah Nusantara. Gagasan ini dicetuskan untuk mengkonsolidasi seluruh potensi ekonomi umat yang dinilai masih berjalan sendiri-sendiri (fragmented).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan, potensi keuangan syariah di Indonesia sangat fantastis. Dari sektor yang dikelola negara saja nilainya mencapai sekitar Rp930 triliun, sementara sektor swasta diperkirakan menembus lebih dari Rp2.000 triliun. Angka ini belum termasuk potensi besar dari ekosistem halal, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hingga ekonomi berbasis pesantren.
"Sekarang ini kita melihat belum ada yang mengkonsolidasi keuangan syariah. Padahal potensinya besar sekali, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, hingga ekonomi pesantren. Maka di KUII VIII ini kita bahas pentingnya konsolidasi ekonomi syariah, termasuk mengusulkan adanya Danantara Syariah Nusantara," ujar Kiai Cholil kepada wartawan.
Kiai Cholil menjelaskan, dampak utama dari belum terkonsolidasinya kekuatan ekonomi syariah adalah tingginya biaya dana (cost of fund) serta efisiensi bisnis yang belum optimal. Hal inilah yang kerap memunculkan persepsi di masyarakat bahwa layanan keuangan syariah relatif mahal.
Dengan hadirnya Danantara Syariah sebagai super holding, ekosistem keuangan Islam, termasuk integrasi dana zakat dan wakaf, dapat disinergikan dalam satu wadah pemberdayaan yang solid.
Baca juga: MUI Puji Komitmen Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan Pasal 33 UUD 1945
"Ketika dikonsolidasi, kekuatannya akan menjadi besar. Biaya-biaya dalam proses bisnis (cost of fund) akan jauh lebih murah, sehingga stigma bahwa ekonomi syariah itu mahal bisa terpatahkan. Selain itu, lembaga ini nantinya bisa mengerjakan proyek-proyek yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini menambahkan bahwa ekonomi syariah memiliki karakter dan pola bisnis yang berbeda dengan ekonomi konvensional.
Kiai Cholil menerangkan, ciri khas ekonomi syariah lebih berfokus pada sektor riil (lending dan consumer) di tingkat masyarakat bawah, bukan sekadar permainan spekulatif di pasar modal global.
Oleh karena itu, kata Kiai Cholil, konsolidasi ini sangat krusial untuk menjaga ketahanan ekonomi kerakyatan di tengah ketidakpastian kondisi global.
Selain gagasan Danantara Syariah, forum KUII VIII juga membahas persoalan regulasi zakat. MUI mendorong agar pembayaran zakat oleh umat Islam dapat dihitung langsung sebagai pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
"Sekarang ini umat Islam terkena double tax, bayar zakat dan dipotong pajak juga. Padahal zakat yang disalurkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga digunakan untuk mengurangi kemiskinan dan kepentingan bangsa. Ini yang sedang kita perjuangkan agar apa yang dibayarkan sebagai zakat sekaligus diakui sebagai pajak," kata Kiai Cholil.
Rangkaian KUII VIII bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 ini dihadiri oleh jajaran tokoh nasional seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wapres RI ke-10 & ke-12 Jusuf Kalla, KSP Dudung Abdurrahman, pimpinan lembaga tinggi negara, serta para Duta Besar negara-negara sahabat.