SERPONG, MUI.OR.ID— Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan pemenuhan hak dan kewajiban dalam pajak harus seimbang.
Sekjen FITRA, Misbah Hasan, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. Sementara kewajivannya adalah membayar pajak.
Demikian juga negara, lanjutnya, punya hak untuk menarik pajak. Tetapi mempunyai kewajiban mendistribusikan pajak.
"Sekarang ini yang perlu dihitung bukan jumlah berapa besarnya pajaknya, apa yang kita bayarkan apakah sesuai dengan kita terima sebagai bentuk pelayanan dari pemerintah," kata dia dalam Forum Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama MUI.
Kegiatan ini mengangkat tema "Peta Jalan Pajak Berkeadilan: Perspektif Keumatan, Integritas dan Transparansi" digelar di Episode Hotel Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (27/10/2025).
FITRA mempertanyakan apakah jalan yang dilalui masyarakat sudah layak. Begitu juga dengan kondisi sekolah. Menurutnya, hal itu salah satu layanan publik yang dapat dipotret dari sumber pendapatan negara.
"Makanya masyarakat protes itu apa yang dibayarkan tidak sesuai apa yang dia terima. Banyak pelayanan publik yang tidak sesuai dengan seharusnya atau bantuan kepada masyarakat miskin," lanjutnya.
Dalam bantuan kepada masyarakat miskin, FITRA menemukan data yang tidak tepat sasaran dalam penyalurannya, sehingga yang seharusnya menerima tetapi tidak terdaftar.
Menurutnya, di negara lain istilahnya dalam membayar pajak itu masyarakatnya bisa menerimanya secara seimbang sesuai pajak yang dibayarkan.
"Bahkan kalau di Australia itu ada hituangannya. Pajak yang kita bayarkan, tapi yang tidak diterima tidak sesuai atau tidak diambil dalam bentuk layanan itu bisa dikembalikan dalam bentuk uang. Pemenuhan hak dan kewajiban itu seimbang," tegasnya.
Hadir dalam FGD ini Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahrudin, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Data Aparatur Belis Siswanto. (Sadam, ed: Muhammad Fakhruddin)