Di Standardisasi Dai MUI, Komisi Dakwah: Candaan dalam Ceramah Boleh, Asal...
16/12/2024 22:30 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menyampaikan bahwa candaan dalam dakwah beoleh-boleh saja, selama candaan yang mencerdaskan dan tetap dalam koridor etika.
Bahkan, menurutnya, candaan dalam dakwah cenderung dibutuhkan. Dakwah tanpa candaan akan terlihat kering sekali, dan hal itu kurang sesuai dengan karakter dakwah umat di Indonesia.
“Karena itu perlu candaan dalam dakwah, tetapi candaan yang tetap memperhatikan koridor etika, candaan yang tidak mengeluarkan kata-kata kasar, dan tidak mengandung penghinaan,” ujarnya kepada MUIDigital di sela-sela Standardisasi Dai (MUI) angkatan ke-36 di Aula Buya Hamka, di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Kiai Zubaidi pun menyampaikan, salah satu materi baku standardisasi dai berkenaan dengan karakter dai adalah etika dakwah. Ini artinya, para dai diharapkan mengedepankan etika dalam menyampaikan dakwah.
Dia melarang dakwah-dakwah yang menggunakan kekerasan, kata-kata kasar, hingga candaan yang mengandung penghinaan terhadap ras, suku, golongan, ataupun agama.
“Etika dakwah ini kita menonjolkan bahwa para dai kita dalam berdakwah ini harus mengedepankan sopan santun, ramah tamah, dan menggunakan kata-kata yang baik,” jelasnya.
Untuk itu, Kiai Zubaidi bahkan mendorong para dai untuk melakukan improvisasi candaan dalam dakwahnya.
Hal itu diharapkan agar dakwah semakin berkualitas, menarik, dan pesan dakwah bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat.
“Maka berlatihlah berdakwah yang di dalamnya ada candaannya, tetapi ingat candaan yang mencerdaskan dan candaan yang tidak ada penghinaan di dalamnya,” jelas Kiai Zubaidi. (Rozi, ed: Nashih)
Tags: candaan ceramah, candaan dakwah, hukum candaan dakwah, komisi dakwah mui, Majelis ulama indonesia, MUI