Lewati ke konten utama
Kamis, 30 Juli 2026 / 15 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Baznas Ajak MUI Digital Berkolaborasi Mainstreaming Isu Aktual Zakat dan Kaji Regulasi

2 menit baca 47 dibaca
1000532978
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak MUI Digital untuk berkolaborasi secara intensif dalam mengarusutamakan (mainstreaming) isu-isu aktual perzakatan sekaligus mengawal kaji regulasi di Indonesia. Langkah strategis ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang masih sangat besar namun belum tergarap maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, dalam Workshop "Amplifikasi Literasi Keislaman Digital Era AI" yang digelar Komisi Infokomdigi MUI bersama Baznas di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Idy menjelaskan bahwa potensi zakat nasional di Indonesia mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp327 triliun. Namun, realisasi pengumpulan melalui lembaga amil zakat resmi, baik Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), saat ini baru menyentuh angka sekitar Rp40 triliun.

​"Potensi zakat nasional kita mencapai Rp327 triliun. Jika dikelola dan disalurkan dengan baik, 2,3 juta masyarakat miskin ekstrem di Indonesia ini bisa kita terentaskan. Namun realisasinya masih jauh dari harapan karena terkendala literasi masyarakat serta regulasi yang belum optimal," ujar Idy.

Baca juga: Gandeng Baznas, Komisi Infokomdigi MUI Gelar Workshop AI Siapkan Mujahid Digital

Guna memangkas jurang antara potensi dan realisasi tersebut, Baznas memandang perlunya kehadiran MUI Digital sebagai mitra komando media yang dapat menyebarluaskan narasi perzakatan melalui jaringan luas yang dimilikinya sebagai media ternama dan menjadi rujukan umat. 

Idy menyoroti beberapa isu aktual yang perlu terus digaungkan ke publik, mulai dari kewajiban berzakat melalui lembaga resmi amil, penguatan zakat di BUMN serta kementerian/lembaga, hingga wacana regulasi krusial seperti dorongan agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

Baca juga: Soal Zakat sebagai Pengganti Pajak, Ketua Baznas RI Tekankan Kesepahaman Pemerintah dan Umat

​"Kami berharap isu revisi UU Zakat dan pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat ini bisa terus dikawal bersama MUI Digital. Selain itu, kolaborasi ini bisa diwujudkan dalam bentuk konten rutin, seperti kolom tanya jawab zakat, serial edukasi, video pendek, hingga liputan khusus best practice keberhasilan zakat," tambahnya.

Idy menekankan bahwa konsistensi menjadi kunci utama dalam mengedukasi masyarakat. Dengan literasi yang masif dan dukungan regulasi yang kuat, zakat diharapkan dapat bertransformasi menjadi instrumen utama dalam menyejahterakan dan memajukan ekonomi umat secara berkelanjutan.