Akademisi: Pembangunan Rumah Ibadah Berbasis Sains dan Teknologi Bisa Hindari Bencana
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Guru Besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta yang juga pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI Prof Andi Faisal Bakti menyebut pembangunan rumah ibadah dengan sains dan teknologi bisa menghindari bencana.
Hal ini disampaikannya di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) LPB MUI bersama Kementerian Agama dan BNPB yang membahas mengenai draf Rumah Ibadah Tangguh Bencana (RITB).
Prof Andi, sapaan akrabnya, mengungkapkan negara Jepang bisa menjadi contoh bagaimana peran sains dan teknologi yang bisa menghindari bencana.
Ketika terjadi gempa, lanjutnya, bangunan di Jepang seperti menari karena disetiap sambungan gedungnya ada teknologi dan sistem karet yang membuat lentur.
"Begitu juga soal banjir, secara ilmu pengetahuan harus diterapkan supaya tidak banjir. Kalau banjir air itu bisa dimanfaatkan. Makanya negara-negara maju itu misalnya Jepang bisa dimanfaatkan, diberikan alur, agar bisa bermanfaat," kata Prof Andi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Prof Andi mendorong optimalisasi teknologi komunikasi seperti webshite dan media sosial untuk menjadi sarana sosialisasi agar masyarakat bisa memahami pentingnya sains dan teknologi dalam pembangunan, khususnya rumah ibadah yang bisa menghindari bencana.
Dia mencontohkan Masjid Baiturrahman Banda Aceh yang bisa tetap kokoh ketika menghadapi bencana gempa dan tsunami Aceh pada 2004 lalu.
Apabila rumah ibadah yang sudah jadi, tetapi dibangun tidak berdasarkan sains dan teknologi, Prof Andi menekankan ketika ada renovasi atau pembangunan baru seyogianya bisa dirancang berdasarkan sains dan teknologi.
"Karena ilmu ini memang diturunkan oleh Allah SWT untuk kita ketahui dan gali untuk memanfaatkannya karena bumi ini sudah difasilitasi Tuhan sedemikian lengkapnya, tidak ada yang kurang. Cuma kita harus meneliti rahasia alam itu,'' lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris LPB MUI, Akhmad Baidun, menyampaikan pembahasan draf RITB juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian PUPR berkaitan kondisi fisik rumah ibadah. Selain itu, terdapat ormas keagamaan seperti PGI, PWI, WALUBI, Matakin dan PHDI.
"Semua ini berkolaborasi bagaimana rumah ibadah itu menjadi entitas yang dirancang di dalam kejadian bencana menjadi tempat yang bagus untuk penanganan pelayanan penyintas atau korban bencana," kata dia.
Baidun, sapaan akrabnya, menambahkan selama ini sebenarnya rumah ibadah sudah dijadikan tempat entitas penanganan bencana, tetapi sifatnya masih parsial.
Menurutnya, melalui regulasi dalam draf yang sedang dibahas ini pemerintah diharapkan hadir bagaimana mengoptimalkan rumah ibadah pada saat bencana bukan sekadar tempat menginap dan memasak.
"Tapi bagaimana memberikan treatment kepada penyintas itu. Misalnya tentang peribadatannya, kalau meninggal bagaimana treatmentnya, kemudiaan ketika korban intervensinya mendekatkan pendekatan keagamaan dan bagaimana mereka mendapatkan perlakuan yang baik sebagai penyintas," ujarnya.
Baidun mengatakan, melalui peraturan ini nantinya diharapkan adanya kesadaran bersama seluruh elemen rumah ibadah yang tangguh terhadap bencana dengan memberikan perlakuan yang baik dan tepat kepada penyintas.
"Dengan keterampilan, kemampuan, dan kompetensi khusus bidang penanganan terhadap penyintas sebagai korban bencana, seperti bencana alam, bencana kebakaran maupun lainnya. Pengurus atau pengelola rumah ibadah mereka memiliki kemampuan untuk melakukan treatment kepada para penyintas itu," kata dia.
Baidun menambahkan, diharapkan disetiap rumah ibadah akan muncul semacam satuan kerja atau unit kerja di rumah ibadah untuk penanganan korban bencana.
Meski begitu, Baidun menekankan bahwa draf ini masih awalan yang masih terus dibahas oleh lintas sektor. Nantinya draf ini akan menjadi peraturan kepala badan.
"Berlaku di level setingkat kementerian yaitu BNPB, Kementerian Agaka di salah satu rektorat, nah ini bukan undang-undang tapi peraturan kepala badan bersama Kemenag," kata dia. (Sadam, ed: Muhammad Fakhruddin)