24 Pengurus Baru Komisi Fatwa Diberikan Materi Akselarasi untuk Mengikuti Ritme di MUI
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital-- 24 pengurus Komisi Fatwa MUI baru periode 2025-2030 diberikan materi akselerasi agar bisa mengikuti ritme perkhidmatan di MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan 24 pengurus baru perlu mengikuti matrikulasi untuk mengenql fatwa-fatwa yang telah diterbitkan MUI dan pedoman penetapan fatwa.
"Standardnya bagaimana. Misalnya di dalam produk halal kita sudah ada fatwa standard kurang lebih 114 dan fatwa standar tersebut sudah dilegalisasi menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH," kata Kiai Miftah disela-sela acara Taaruf, Orientasi dan Rapat Kerja Komisi Fatwa periode 2025-2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2025).
Selain itu, lanjutnya, ada materi mengenai standard penetapan fatwa dalam masalah akidah ada 10 kriteria dan penodaan agama yang sudah ditetapkan MUI.
Menurut dia, materi ini perlu dipahami oleh 24 Anggota Komisi Fatwa MUI baru, sehingga ada akselerasi pengetahuan dan percepatan agar bisa mengikuti ritme yang telah berjalan selama ini di MUI, khususnya di dalam penetapan fatwa.
Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.
Hadir dalam kegiatan ini Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Bendahara MUI Idy Mujayyad, dan Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi.
(Sadam/Azhar)