Lewati ke konten utama
Senin, 29 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Waketum MUI Buya Anwar Abbas Ungkap Mengapa Narkoba Diharamkan dalam Islam

2 menit baca 912 dibaca
Anwar Abbas
Waketum MUI Buya Anwar Abbas (tengah) dalam Silaturahim Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar MUI) MUI Pusat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Buya Anwar Abbas, menjelaskan narkoba hukumnya haram meskipun tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menyebutkan kata narkoba.

Menurutnya, keharaman narkoba ditetapkan melalui ijtihad ulama karena dampaknya yang merusak lima tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Silaturahim Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar MUI) MUI Pusat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

“Kalau kita lihat dari perspektif maqashid syariah, kita tahu ada lima maqashid syariah. Narkoba ini saya lihat merusak kelima-limanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lima tujuan utama syariat tersebut meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba secara nyata merusak seluruh aspek tersebut.

Buya Anwar Abbas juga mengutip firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat  195 yang melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan serta merusak diri sendiri.

Firman Allah SWT : 

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

“Tuhan berfirman, jangan engkau biarkan dirimu jatuh dan terjebak ke dalam kebinasaan. Mengonsumsi narkoba jelas melanggar firman Tuhan,” katanya.

Selain merusak fisik, lanjutnya, narkoba juga merusak akal manusia. Ia menyebut dampak tersebut dapat dilihat dari berbagai fenomena sosial di sejumlah negara maju.

“Saya akhir-akhir ini suka melihat fenomena di negara-negara maju. Salah satu hal yang saya lihat, yang menyedihkan dan mengenaskan adalah munculnya zombie-zombie di beberapa kota besar,” ungkapnya.

Silaturahmi Nasional dan Diskusi Publik Ganas Annar MUI bertema “Bahaya Peredaran Narkoba Melalui Liquid Vape dan Ikhtiar Keumatan dalam Menjaga Generasi Bangsa” yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto: Fitri/ MUI Digital
Silaturahmi Nasional dan Diskusi Publik Ganas Annar MUI bertema “Bahaya Peredaran Narkoba Melalui Liquid Vape dan Ikhtiar Keumatan dalam Menjaga Generasi Bangsa” yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto: Fitri/ MUI Digital

Menurutnya, istilah “zombie” menggambarkan kondisi manusia yang kehilangan kesadaran, kepedulian terhadap diri sendiri, serta keterhubungan dengan lingkungan sosial akibat pengaruh narkoba.

Ia menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba bukan sekadar tugas sosial, tetapi juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral umat Islam dalam menjaga kehidupan manusia.

“Tugas ini merupakan ibadah. Jadi tidak hanya berdimensi duniawiah saja, tetapi juga berdimensi ukhrawi,” tuturnya.

Buya Anwar Abbas mengatakan, bagi umat Islam yang meyakini kehidupan akhirat, perjuangan melawan narkoba merupakan ladang amal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan agama.

“Bagi kita yang percaya terhadap Tuhan dan hari akhir, ini adalah lahan untuk menambah pahala agar kita menjadi pribadi yang berarti dan bermakna, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi dunia dan agama kita,” katanya.