Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 / 8 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Bolehkah Zakat Digunakan untuk Modal Usaha dan Fasilitas Umum? Simak Penjelasan Fatwa MUI Tahun 1982
Foto: Pinterest
Berita

Tokoh Ekonomi Islam Malaysia Optimistis Zakat dan Wakaf Indonesia Jadi Acuan Negara Islam

Tokoh Ekonomi Islam Malaysia Optimistis Zakat dan Wakaf Indonesia Jadi Acuan Negara Islam

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 109 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Tokoh Ekonomi Islam Malaysia, Dr. Mohd Ghazali bin Md Noor, menilai pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia berpeluang menjadi rujukan bagi negara-negara Islam lain. Peluang itu, menurutnya, ditopang oleh partisipasi masyarakat, dukungan pemerintah, serta kontribusi kalangan akademisi.

"Saya percaya, dengan adanya pemerintahan yang baru, arah Indonesia dalam membangkitkan tata kelola wakaf dan zakat dapat diikuti oleh negara-negara Islam lain, melalui program yang tersusun, kredibel, dan didukung kontribusi para akademisi," ujarnya kepada tim MUI Digital usai menjadi pembicara pada International Zakat Leaders Summit, rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Sabtu, (17/10/2026).

Mohd Ghazali menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan zakat dan wakaf. Keterlibatan rakyat bersama pihak berwenang dinilai membuka harapan bagi umat Islam Indonesia ke depan, khususnya generasi muda.

"Saya tahu Indonesia adalah negara besar. Karena itu, partisipasi rakyat Indonesia bersama pihak-pihak berwenang memberikan sumbangan dan peluang bagi festival ini untuk berkembang," katanya.

Mohd Ghazali juga melihat Indonesia tengah bergerak maju di berbagai bidang. "Saya melihat hari ini Indonesia menjadi negara yang membangun di semua tingkatan," ucapnya.

Saat diminta menyampaikan pesan untuk ISEF 2026, ia menjawab singkat. "Pandangan saya pada ISEF 2026 adalah maju Indonesia demi zakat dan wakafnya," tuturnya.

Mohd Ghazali turut menjelaskan pengelolaan zakat di Malaysia, yang menjadi kewenangan masing-masing negeri.

"Di Malaysia, zakat adalah urusan negeri. Kami memiliki 14 negeri," jelasnya.

Menurutnya, penghimpunan zakat dan wakaf terpusat di wilayah dengan ekonomi relatif maju, yakni Wilayah Persekutuan, Selangor, Johor, Sarawak, dan Pulau Pinang. Hal ini karena banyak masyarakat Muslim bekerja di negeri-negeri tersebut.

"Jumlah zakat yang dihimpun sekitar 5 miliar ringgit," sebutnya.

Selain penghimpunan, Malaysia juga menjalankan berbagai program zakat produktif. Pemerintah Malaysia baru-baru ini telah membangun platform social finance untuk mengintegrasikan tata kelola dana sosial Islam.

"Artinya, semua penghimpunan dana hari ini harus dikelola berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Langkah tersebut, kata Mohd Ghazali, turut mengangkat martabat pengelolaan Islam di bidang ekonomi dan sosial. Pasalnya, otoritas internasional kini memandang tata kelola yang terintegrasi sebagai syarat penting bagi kemajuan umat Islam.

Mohd Ghazali menyebut Indonesia dan Malaysia saat ini telah menjalin kerja sama dalam pengelolaan zakat.

"Hari ini Indonesia dan Malaysia bekerja sama dalam kolaborasi sistem dan sebagainya," katanya.

Ia juga menyinggung Zakat Core Principles 2.0 sebagai rujukan yang diamati dan diikuti dalam pengembangan tata kelola zakat. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi acuan agar pengelolaan zakat terus maju dan menjadi bahan edukasi di tingkat internasional. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads