Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
KH M Cholil Nafis
Ketua BPH DSN MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: Fachri/ MUI Digital
Berita

Kiai Cholil Nafis: Pengelolaan Zakat Harus Mendorong Perubahan Status Mustahik Menjadi Muzakki

Kiai Cholil Nafis: Pengelolaan Zakat Harus Mendorong Perubahan Status Mustahik Menjadi Muzakki

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 73 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menekankan bahwa tata kelola zakat di Indonesia tidak boleh hanya sekadar menggugurkan kewajiban ibadah dan memenuhi aspek kepatuhan syariah semata. Lebih dari itu, penyaluran dan pemanfaatan zakat harus memberikan dampak ekonomi nyata yang mampu mengubah status penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki).

Kiai Cholil menjelaskan, keberadaan zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat untuk menyejahterakan umat. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dituntut untuk memastikan setiap dana zakat yang dihimpun dan disalurkan benar-benar berdaya guna serta membawa perubahan substansial di tengah masyarakat.

​"Zakat itu bukan hanya persoalan rukun Islam dan ibadah, tetapi ia ada nilai ekonomi mensejahterakan. Oleh karena itu, di Baznas tidak hanya mematuhi terhadap syariah compliance (kepatuhan syariah), tapi memastikan tentang penggunaan zakat itu punya dampak, mempunyai perubahan di tengah masyarakat tentang kesejahteraannya," ujar Kiai Cholil usai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, program pengentasan kemiskinan melalui zakat harus diarahkan pada pemberdayaan yang berkelanjutan. Target utamanya bukan sekadar meringankan beban masyarakat fakir dan miskin secara sesaat, melainkan mentransformasi mereka agar menjadi individu yang mandiri dan berdaya secara ekonomi.

​"Sehingga selain soal bagaimana mengentaskan kemiskinan dan kefakiran itu, tapi bagaimana dia bisa mengubah dari orang miskin, dari orang fakir menjadi orang yang berdaya, bahkan diharapkan menjadi muzakki," tegasnya.

Rais Syuriah PBNU ini juga menekankan pentingnya peran amil zakat dalam menjamin pemerataan distribusi. Menurutnya, jika muzakki menyalurkan zakatnya secara mandiri, keterbatasan waktu dan kecakapan sering kali menjadi kendala dalam menentukan sasaran yang tepat.

Kiai Cholil menuturkan, kehadiran LAZ harus bisa memberikan nilai tambah dalam memetakan wilayah-wilayah yang paling membutuhkan bantuan serta menentukan bentuk program pemberdayaan yang efektif. Keabsahan dan ketepatan sasaran tersebut juga terus dikawal dari aspek syariah oleh Dewan Pengawas Syariah. 

Melalui penguatan tata kelola, transparansi, dan program pemberdayaan berbasis nilai tambah ini, Kiai Cholil berharap peran zakat semakin optimal dalam mengentaskan kemiskinan struktural sekaligus mencetak muzakki-muzakki baru di masa depan. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads