Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Soal Zakat sebagai Pengganti Pajak Penuh, Ketua Baznas Tekankan Kesepahaman Pemerintah dan Umat

3 menit baca 88 dibaca
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid ditemui di sela-sela KUII VII, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Sabtu (25/7/2026).

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan fiskal, melainkan membutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pemilik kewajiban zakat.

Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum konsep tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi.

Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian potensi penerimaan pajak digantikan oleh zakat. 

Kedua, kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.

Baca juga: Baznas Tegaskan Pemotongan Zakat ASN Berbasis Sukarela, Bukan Pungutan Negara

"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).

Sodik menjelaskan, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional. 

Apabila salah satu pihak belum memiliki kesiapan, maka pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan sulit menghasilkan titik temu.

Dia menambahkan, pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri karena zakat dinilai belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana fungsi pajak saat ini.

Baca juga: Baznas Geser Arah Pengelolaan Zakat Nasional, dari Santunan Langsung ke Pemberdayaan

"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.

Lebih lanjut, Sodik menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan negara dengan lembaga pengelola zakat, tetapi juga menyentuh cara pandang masyarakat terhadap distribusi dana zakat.

Dia mengakui, hingga kini masih terdapat perdebatan ketika dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.

Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui Langsung Sebagai Pajak: Umat Jangan 'Double Tax'

Namun demikian, dia menegaskan belum berani memasukkan gagasan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang sebelum memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah maupun umat Islam.

"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," kata dia.