Lewati ke konten utama
Minggu, 16 Agustus 2026 / 3 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

SERTIFIKASI HALAL

1 menit baca 165 dibaca
SERTIFIKASI HALAL
Bagikan:

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.