Lewati ke konten utama
Sabtu, 3 Oktober 2026 / 21 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
cce59444-5b76-4a1b-b0d3-6c6bf9776690
Berita

Sekjen MUI Dorong Penguatan Komisi Yudisial untuk Tegakkan Kode Etik Hakim

Sekjen MUI Dorong Penguatan Komisi Yudisial untuk Tegakkan Kode Etik Hakim

/ 20 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 306 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim tetap terjaga.

Menurutnya, penguatan kekuasaan kehakiman harus berjalan beriringan dengan pengawasan etik agar independensi hakim tidak terlepas dari tanggung jawab dan integritas.

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Hotel Aston Makassar, Kamis (1/10/2026).

“Pertama, sumber hakim dari hulu penting memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan untuk menegakkan keadilan dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, hilirnya para hakim harus diawasi sehingga keputusan hakim bebas dan merdeka untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Buya Amirsyah berpandangan, KY memiliki posisi penting dalam memastikan pengawasan terhadap hakim berjalan secara independen.

Ia menyebut KY sebagai lembaga yang lahir pada era reformasi dan memiliki mandat konstitusional untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Secara konstitusional, kata dia, keberadaan KY diatur dalam Pasal 24B UUD NRI 1945. Ia menilai, kewenangan tersebut perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku hakim dapat berjalan efektif.

Pengawasan, menurutnya, dapat dilakukan melalui pemantauan persidangan serta penerimaan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dengan melakukan pengawasan perilaku hakim, memantau dalam persidangan, serta menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung agar integritas hakim berdiri tegak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Buya Amirsyah juga menegaskan adanya sanksi yang jelas terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik. 

Menurutnya, pelanggaran etik tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi, baik terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung maupun hakim Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

“Sanksi hakim yang melanggar kode etik seperti hakim Mahkamah Konstitusi diberikan sanksi. Demikian juga hakim yang berada di lingkungan MA, jika terbukti melanggar kode etik harus diberikan sanksi mulai dari yang berat, pemberhentian, hingga yang ringan, sanksi peringatan,” kata Buya Amirsyah.

Hadir dalam forum diskusi itu Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Mulyadi, Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi/Anggota Komisi III DPR Bob Hasan, Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad.

Selain itu, hadir pula Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana, serta unsur Forkopimda, akademisi, pimpinan fakultas hukum, dan pimpinan MUI dari berbagai wilayah Indonesia Tengah dan Timur. 

BAGIKAN: