Lewati ke konten utama
Kamis, 10 September 2026 / 28 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
FGD Sekjen
Buya Amirsyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan MUI. FGD yang mengusung tema "Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa Melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Beragama" ini berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Foto: istimewa
Berita

Dukung KY, Sekjen MUI: Penegakan Hukum Harus Adil dan Beradab

Dukung KY, Sekjen MUI: Penegakan Hukum Harus Adil dan Beradab

/ 28 Rabiul Awal 1448 H 4 menit baca 84 dibaca

Jakarta, MUI Digital—  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, memberikan dukungan penuh terhadap Komisi Yudisial sekaligus menekankan pentingnya Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mengawal konstitusi (the guardian of the constitution). 

Pernyataan tersebut disampaikan Buya Amirsyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan MUI. FGD yang mengusung tema "Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa Melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Beragama" ini berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, lahirnya KY merupakan amanah Reformasi Hukum di Indonesia yang wajib dilaksanakan bersama. 

Dia menyatakan KY perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan amanat tersebut. 

Pertama, penegakan hukum yang adil dan setara tanpa pandang bulu dengan menghapus praktik 'tajam ke bawah, tumpul ke atas' guna memastikan kesetaraan di depan hukum (equality before the law). 

Langkah strategis kedua, lanjut Sekjen MUI, adalah pemberantasan korupsi dengan memperkuat lembaga peradilan dan anti-korupsi secara independen demi melindungi hak ekonomi rakyat. 

Ketiga, reformasi peradilan dengan menjamin proses peradilan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

Buya Amirsyah menegaskan bahwa penegakan etika peradilan adalah proses menjaga integritas, moral, dan profesionalisme aparat penegak hukum seperti hakim dan panitera.

MUI mendorong penguatan kewibawaan KY melalui empat prinsip utama etika peradilan yaitu pertama, integritas dengan bertindak jujur serta menghindari dan mencegah perbuatan tercela.

Kedua, kemandirian yaitu bebas dari segala pengaruh maupun tekanan politik pihak luar. Ketiga, keadilan dan Imparsialitas yakni dengan mempertahankan sikap adil tanpa diskriminasi atau pilih kasih.

Dan keempat, profesionalisme yaitu enjunjung tinggi disiplin, arif, bijaksana, dan bertanggung jawab.

"Dalam konteks ini, diperlukan penguatan kelembagaan KY serta peningkatan kualitas SDM para hakim sebagai ujung tombak peradilan, sebagai bentuk pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat," pungkas Buya Amirsyah. 

Kolektif

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menyatakan mewujudkan amanat konstitusi yang adil dan beradab merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa guna merealisasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, serta UUD 1945. 

Pembangunan hukum nasional, kata dia, hendaknya tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penegakan hak asasi manusia, keadilan hukum, dan perlindungan martabat setiap warga negara.

Buya Amirsyah juga menjelaskan bahwa prinsip penegakan hukum yang adil ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Alquran surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (perbuatan) keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat."

"Berdasarkan ayat tersebut, seluruh manusia wajib berbuat adil dan kebajikan dalam mewujudkan martabat kemanusiaan sehingga terhindar dari perbuatan keji dan munkar,"  kata dia. 

Dia menyoroti akar persoalan yang dihadapi penegak hukum saat ini, yakni masalah keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang masih rentan. Hal ini memicu kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Oleh karena itu, diperlukan pemerataan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, Buya Amirsyah mendorong perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, dan lansia, terutama ketika terdesak melakukan tindakan demi menyambung hidup. 

Penegakan hukum yang adil juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja luas, melindungi hak-hak buruh secara beradab, serta menumbuhkan ruang publik yang sehat melalui penghormatan HAM dan etika peradilan.

Dia melanjutkan, secara konstitusional, jaminan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berbudaya bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi telah diatur dengan tegas. Hal ini menjadi bagian penting dari penegakan etika yang sejajar dengan etika peradilan.

“Namun, lemahnya penegakan hukum kerap memicu pelanggaran norma dan etika akibat minimnya pengawasan terhadap hakim,” tutur dia.

BAGIKAN: