Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Rumusan I'anatun Nadzar Matang, Hasil Bahtsul Masail Masa Lampau Bisa Dikoreksi

2 menit baca 62 dibaca
4b00a93a-2743-4426-a1ad-1ee45e92275e
Bagikan:

JOMBANG, MUI Digital— Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa kerangka dasar rumusan I'anatun Nadzar sudah matang dan menjadi materi yang paling siap disepakati oleh para muktamirin.

Topik ini resmi ditetapkan sebagai agenda pembahasan pertama dalam rangkaian sidang di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Rais Syuriah PBNU ini menuturkan, konsep I'anatun Nadzar menitikberatkan pada peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik di tingkat Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, pemilihan topik ini sebagai pembuka diskusi didasari oleh kesiapan materi yang diproyeksikan paling mudah mencapai titik temu.

​"Sebenarnya konsep I'anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh," ujar Kiai Cholil Nafis yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah. 

Urgensi peninjauan kembali ini juga diperkuat oleh penjelasan musahhih forum Munas, KH Aniq Nawawi. 

Dia  menekankan bahwa keputusan organisasi di masa lalu bukanlah produk hukum yang kaku. 

Menurutnya, evaluasi berkala sangat diperlukan apabila ditemukan pertimbangan baru yang lebih kuat, adanya perubahan realitas sosial di masyarakat, serta berkembangnya metodologi istinbath yang lebih memadai.

"Mekanisme ini sekaligus menegaskan kerangka hukum dalam tradisi NU yang selalu dinamis dan responsif terhadap zaman," tutur ulama muda NU Gorontalo ini.