Petugas Haji Punya Dua Posisi Strategis, Prof Niam: Jaga Keseimbangan Tugas dan Spiritual
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
MAKKAH, MUI Digital— Petugas haji yang sedang mengemban amanah melayani jamaah di Tanah Suci dinilai memiliki kedudukan yang sangat khusus dan strategis dalam fikih Islam. Selain sebagai pelayan masyarakat, mereka juga menyandang status sebagai wafdullah atau delegasi Allah SWT.
Musyrif Diny 2026, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, berpesan agar para petugas mampu menjaga keseimbangan antara tugas negara dan pengabdian spiritual di dalam dada mereka.
"Petugas yang lalai dalam tugas pelayanan berarti mengkhianati amanah. Sebaliknya, petugas yang meninggalkan ibadah personalnya sepenuhnya, tentu akan merugi secara spiritual," ujar Prof Niam saat mengisi Kajian Ihram di Mushola Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Sabtu (23/5/2026) malam.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menjelaskan bahwa kedua tanggung jawab besar tersebut yakni pelayanan sosial kepada jamaah dan ibadah personal kepada Allah SWT. Prof Niam menegaskan dua tanggung jawab itu tidak boleh dipertentangkan. Sebab, bisa berjalan beriringan.
Namun, jika situasi di lapangan mendesak, fikih Islam memberikan ruang kelonggaran atau dispensasi (rukhshah) yang luas bagi petugas demi mengutamakan keselamatan dan pelayanan jamaah.
"Posisi petugas sebagai pelayan tamu Allah memberikan ruang adanya dispensasi dalam fikih pada kondisi tertentu," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Niam kemudian mengutip kisah historis sahabat Nabi, Al-Abbas RA. Pada masa Rasulullah, Al-Abbas mendapatkan izin khusus untuk tidak bermalam (mabit) di Mina karena harus mengemban tugas pelayanan yang sangat vital, yaitu menyediakan air zamzam bagi jamaah haji.
Menurutnya, substansi dari keringanan tersebut sangat sejalan dengan tugas petugas haji modern saat ini, di mana aspek pelayanan, pelindungan, dan keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama.
Kendati fikih menyediakan ruang kemudahan yang luas, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan agar kemudahan tersebut tidak disalahgunakan (tasahul).
"Dispensasi tersebut tidak boleh disalahgunakan apabila tidak terdapat kondisi masyaqqah (kesulitan yang amat sangat) atau kebutuhan yang benar-benar mendesak," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menambahkan bahwa pada sebagian keadaan, keringanan atau meninggalkan wajib haji tertentu demi tugas pelayanan tetap harus disertai dengan kewajiban membayar Dam (denda) sebagai bentuk pengganti (badal).
Prof Niam meminta seluruh petugas untuk menjaga integritas tinggi dan tidak menyia-nyiakan amanah mulia ini, sehingga misi pelayanan negara sukses berjalan dan nilai ibadah personal mereka tetap terjaga dengan baik.