MUI Kembali Kecam Tindakan Israel yang Melarang Operasi Organisasi Kemanusiaan di Gaza
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memberikan kecaman atas keputusan Pemerintah Zionis Israel yang melarang operasi organisasi kemanusiaan di Gaza, Palestina.
MUI menilai, kebijakan ini adalah tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim pada Sabtu (3/1/2026).
Prof Sudarnoto menilai, larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, melainkan juga hukuman kolektif bagi penderitaan masyarakat sipil.
Menurutnya, Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.
“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.
Prof Sudarnoto pun menolak alasan keamanan yang selalu dikemukakan Israel. Menurutnya, hal itu tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.
Faktanya, dalih tersebut digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil.
Ia menegaskan, tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tegasnya.
Atas dasar itu, MUI menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
3. Mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
4. Menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusional bangsa Indonesia. Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di seluruh forum nasional dan internasional.
(Rozi ed: Muhammad Fakhruddin)