Lewati ke konten utama
Senin, 31 Agustus 2026 / 18 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Lima Poin Kontrak Jam’iyah yang Ditandatangi Ketum PBNU Gus Kikin, Siap Disanksi Jika Melanggar

3 menit baca 290 dibaca
158b4dc5-b77b-4e1e-a18a-f038636b5121
Bagikan:

JOMBANG, MUI Digital— Usai secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam'iyyah di hadapan para muktamirin.

Pembacaan dokumen penting ini dilakukan untuk menegaskan komitmen serta transparansi kepemimpinannya dalam menakhodai PBNU lima tahun ke depan.

"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.

Dalam dokumen Kontrak Jam'iyyah yang ditandatanganinya, Gus Kikin menyampaikan sejumlah poin krusial yang menegaskan pemenuhan syarat administratif serta komitmen etik kepemimpinan jam'iyyah.

Poin-Poin Penting Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin

Berikut adalah beberapa poin utama dalam pakta integritas yang dibacakan langsung oleh Ketua Umum PBNU terpilih:

1) Mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.

2) Menyatakan secara tegas tidak sedang menduduki jabatan politik (sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5) serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir.

3) Menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan.

4) Bersedia menjalankan tugas Ketum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, meliputi menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam'iyyah baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

5) Menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais 'Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Siap Dikenakan Sanksi Organisasi

Pada akhir pembacaan dokumen, cicit pendiri NU KH M Hasyim Asy'ari ini menegaskan kesediaannya untuk menerima konsekuensi hukum organisasi jika melanggar poin-poin yang telah disepakati.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tegas Gus Kikin.

Penandatanganan pakta integritas ini menjadi tradisi dan mekanisme baru yang ditekankan oleh AHWA dalam Muktamar ke-35 NU, guna memastikan tata kelola organisasi PBNU periode 2026–2031 berjalan akuntabel dan selaras dengan prinsip-prinsip dasar jam'iyyah.

Sebelumnya diberitakan, rangkaian persidangan krusial Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akhirnya mencapai puncaknya. 

Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat, Senin (31/8/2026).

Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.

Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa proses pemilihan kali ini menggunakan mekanisme baru dalam sejarah kepengurusan PBNU.

“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Ketua Umum MUI itu saat membacakan berita acara penetapan.