Lembaga Wakaf MUI Perkuat Komitmen pada Cash Waqf Linked Sukuk
Admin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital-Dukungan terhadap penguatan skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) kembali ditegaskan oleh Lembaga Wakaf MUI dalam Forum Group Discussion (FGD) yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.
Ini termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, serta sejumlah nazhir. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (20/4/26).
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Andi Yudi Hendrawan, menyampaikan dukungan penuh dari lembaganya terhadap pengembangan CWLS sebagai instrumen strategis untuk optimalisasi wakaf uang di Indonesia.
Dia menilai bahwa skema ini mampu mengintegrasikan nilai sosial wakaf dengan sistem keuangan negara melalui instrumen sukuk (SBSN).
Menurutnya, melalui CWLS, dana wakaf yang dihimpun dapat ditempatkan secara aman dan produktif pada sukuk negara, sehingga imbal hasilnya dapat dimanfaatkan oleh nazhir untuk mendukung berbagai program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Baca juga: Pengarah LPLH-SDA MUI Dorong Penguatan Aksi Iklim Melalui Zakat dan Wakaf Hijau
“Lembaga Wakaf MUI melihat CWLS sebagai instrumen yang tidak hanya menjaga nilai pokok wakaf, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI Bidang Pengembangan Wakaf Uang, A. Iskandar Zulkarnaen, menyoroti pentingnya penguatan aspek regulasi dalam implementasi CWLS.