Kiai Marsudi: Sapi Qurban Banpres Pakai APBN Itu Konstitusional dan Sah Secara Syariat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meluruskan polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, program tersebut merupakan sapi bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.
Dari hasil kajiannya, kebijakan ini sepenuhnya konstitusional secara hukum negara dan sah menurut syariat Islam.
"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan,” ujar dia kepada salah satu televisi nasional dan kembali dinarasikan MUI Digital, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Soal Sapi Qurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta
Dia menyebut munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi ternyata memakai anggaran APBN.
Kiai Marsudi menilai kegaduhan ini dipicu oleh faktor teknis komunikasi, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
“Istilah sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden kemudian tersiar singkat menjadi sapi qurban Presiden,” ujar dia.
Kiai Marsudi meyakini Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres.
“Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," lanjutnya.
Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
Baca juga: Risiko Bahaya di Balik Hewan Qurban yang Sakit dan Tetap Dipaksakan Disembelih
Kiai Marsudi menekankan, tindakan seorang kepala negara menyediakan hewan qurban untuk rakyatnya menggunakan dana negara justru memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.
Kiai Marsudi menukil kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan qurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.
"Kalau zaman sekarang APBN, yang tujuannya untuk umat Islam. Mengapa? Karena mayoritas dari pajak yang diambil itu juga hasil dari mayoritas umat Islam," jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi juga memastikan bahwa hewan qurban yang disediakan pemerintah telah memenuhi syarat rukun qurban yang ketat, termasuk mengenai kriteria usia hewan yang sudah di atas dua tahun.
Hikmah dari kebijakan ini dinilai sangat jelas, yaitu turut mensyiarkan ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha untuk kemaslahatan masyarakat.
Sementara dari sisi tata kelola negara, Kiai Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.