Risiko Bahaya di Balik Hewan Qurban yang Sakit dan Tetap Dipaksakan Disembelih
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Hewan qurban yang sakit namun tetap dipaksakan untuk disembelih dan dikonsumsi berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Peternakan IPB University, Henny Nuraini, sekaligus auditor halal LPPOM.
Dia menegaskan bahwa konsumsi daging dari hewan yang tidak sehat tidak sejalan dengan prinsip keamanan pangan dan dapat membahayakan manusia.
“Hewan yang sakit berpotensi membawa penyakit menular yang dapat ditularkan ke manusia. Dalam dunia kesehatan dikenal istilah zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia maupun sebaliknya,” ujarnya saat dihubungi MUI Digital di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Dia menjelaskan, beberapa penyakit zoonosis yang perlu diwaspadai antara lain Anthrax, Brucellosis, serta Tuberkulosis pada sapi.
Penyakit-penyakit tersebut dapat menimbulkan dampak serius apabila daging dari hewan terinfeksi tetap dikonsumsi tanpa penanganan yang tepat.
Baca juga: Ini Alasan di Balik Imbauan agar Daging Qurban Segera Disalurkan
Lebih lanjut, Henny yang juga peneliti Pusat Kajian Halal IPB University ini menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini. Apabila ditemukan ternak yang menunjukkan gejala sakit, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada dinas terkait, seperti Dinas Peternakan atau Pertanian setempat.
Petugas paramedis atau dokter hewan nantinya akan memberikan arahan penanganan yang sesuai.
Selain itu, hewan yang sakit harus segera dipisahkan dari ternak yang sehat dengan menempatkannya di kandang karantina atau isolasi guna mencegah penyebaran penyakit.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa tidak semua kondisi sakit pada hewan secara otomatis membuat dagingnya tidak layak konsumsi.
Pada kasus tertentu, seperti hewan yang mengalami memar akibat jatuh atau berkelahi, atau terinfeksi parasit seperti cacing, daging masih dapat dimanfaatkan dengan penanganan khusus.
Baca juga: Menag: Semangat Berqurban Energi Kebersamaan
“Bagian daging yang memar atau terinfeksi harus dibuang. Selain itu, daging dapat dimasak terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi sebelum didistribusikan,” jelasnya.
Di juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan qurban melalui tahapan ante mortem (sebelum penyembelihan) dan post mortem (setelah penyembelihan).
Pemeriksaan ini menentukan kelayakan hewan untuk dipotong serta keamanan daging untuk diedarkan kepada masyarakat.
Panitia qurban atau DKM diimbau untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan seluruh proses pemotongan berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta ketentuan teknis pemotongan hewan qurban yang memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah qurban tidak hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga harus memperhatikan aspek kesehatan, keamanan pangan, serta kemaslahatan umat secara luas.
Sebagai panduan, hewan qurban yang sehat secara umum ditandai dengan kondisi aktif dan responsif, nafsu makan baik, mata jernih, hidung dan mulut bersih, kulit dan bulu sehat, serta tidak menunjukkan gejala penyakit.
Selain itu, hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan telah melalui pemeriksaan ante mortem serta post mortem oleh petugas berwenang.