Kiai Cholil Nafis Soroti Paradoks Ekonomi Syariah: Potensi Rp2.000 Triliun, Inklusi Baru 11 Persen
JAKARTA, MUI Digital – Besarnya potensi ekonomi syariah di Indonesia dinilai belum berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat.
Status Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tingkat inklusi keuangan syariah justru masih berada di kisaran 11–12 persen, sementara pangsa perbankan syariah baru sekitar 7 persen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, usai mengikuti diskusi mengenai penguatan dan peningkatan ekonomi dan keuangan syariah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Menurut kiai Cholil, kondisi tersebut menjadi paradoks karena Indonesia memiliki potensi investasi syariah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2.000 triliun, ditambah aset keuangan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf yang nilainya juga sangat besar. Namun, berbagai potensi itu dinilai belum terkelola secara terpadu.
"Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia menilai rendahnya inklusi keuangan syariah menjadi pekerjaan rumah bersama. Meski tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah mulai meningkat, jumlah masyarakat yang benar-benar menggunakan layanan keuangan syariah masih jauh lebih rendah.
Lebih lanjut, kiai Cholil juga menepis anggapan bahwa produk keuangan syariah lebih mahal dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Menurutnya, perbedaan biaya lebih dipengaruhi oleh skala usaha lembaga keuangan, bukan oleh sistem syariahnya.
"Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif," jelasnya.
Sebagai solusi, KUII VIII mendorong konsolidasi ekosistem ekonomi syariah melalui pembentukan Danantara Syariah.
Lembaga tersebut diharapkan dapat mengelola investasi syariah sekaligus mengonsolidasikan aset keuangan sosial, seperti zakat, infak, dan wakaf, dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Usulan tersebut akan dibahas dalam Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII dan direncanakan menjadi bagian dari Piagam Kongres Umat Islam Indonesia sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.