Ketum MUI Dorong KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT
Jakarta, MUI Digital — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung dalam
sambutannya pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel
Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Kiai Anwar, sikap tersebut
diperlukan karena MUI memiliki tanggung jawab untuk merespons berbagai
perbuatan yang dinilai bertentangan dengan hukum agama dan nilai kepatutan.
“Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama
Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan
melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres
ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan
kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” ujarnya dengan tegas.
Dia menyampaikan keprihatinan terhadap
praktik tersebut yang dinilainya bertentangan dengan harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Allah.
Karena itu, persoalan LGBT tersebut
diharapkan menjadi salah satu perhatian dalam rekomendasi yang dihasilkan KUII
VIII.
“Karena ini akan merupakan sumber penyakit
yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang
namanya manusia, merendahkan martabat manusia,” katanya.
Kiai Anwar juga mengapresiasi langkah
pemerintah yang, menurutnya, telah menempatkan persoalan LGBT sebagai bagian
dari ancaman terhadap ketahanan nasional.
“Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” ungkapnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Hingga Dudung Abdurrahman Hadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia 2026
Selain rekomendasi dari KUII VIII, Kiai
Anwar berharap para pemimpin dan wakil rakyat dapat menghadirkan regulasi yang
memberikan kepastian hukum mengenai persoalan tersebut.
“Bagaimana saudara-saudara kita,
pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang
yang memastikan larangan daripada praktik LGBT ini,” lanjutnya.
Dia menegaskan, dorongan tersebut merupakan
bentuk keprihatinan ulama terhadap kehidupan moral masyarakat dan masa depan
bangsa.
MUI tidak ingin azab Allah yang dijatuhkan
kepada umat Nabi Luth atas praktik LGBT juga terjadi kepada umat Islam saat
ini.
“Sebuah keprihatinan ulama, sungguh ini keprihatinan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” imbuh Kiai Anwar.