Lewati ke konten utama
Jumat, 24 Juli 2026 / 9 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketum MUI Dorong KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT

2 menit baca 148 dibaca
Ketum MUI Dorong KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyampaikan sambutannya pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: MUI Digital/Latifahtul Jannah
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam sambutannya pada pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Kiai Anwar, sikap tersebut diperlukan karena MUI memiliki tanggung jawab untuk merespons berbagai perbuatan yang dinilai bertentangan dengan hukum agama dan nilai kepatutan.

“Kami ingin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam menyikapi sebuah perbuatan yang melanggar hukum agama dan melanggar kepatutan yang tidak seharusnya terjadi, kami berharap agar kongres ini mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” ujarnya dengan tegas.

Dia menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tersebut yang dinilainya bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah.

Karena itu, persoalan LGBT tersebut diharapkan menjadi salah satu perhatian dalam rekomendasi yang dihasilkan KUII VIII.

“Karena ini akan merupakan sumber penyakit yang sangat mengerikan, tidak sesuai dengan harkat dan martabat makhluk yang namanya manusia, merendahkan martabat manusia,” katanya.

Kiai Anwar juga mengapresiasi langkah pemerintah yang, menurutnya, telah menempatkan persoalan LGBT sebagai bagian dari ancaman terhadap ketahanan nasional.

“Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” ungkapnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Hingga Dudung Abdurrahman Hadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia 2026

Selain rekomendasi dari KUII VIII, Kiai Anwar berharap para pemimpin dan wakil rakyat dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai persoalan tersebut.

“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang yang memastikan larangan daripada praktik LGBT ini,” lanjutnya.

Dia menegaskan, dorongan tersebut merupakan bentuk keprihatinan ulama terhadap kehidupan moral masyarakat dan masa depan bangsa.

MUI tidak ingin azab Allah yang dijatuhkan kepada umat Nabi Luth atas praktik LGBT juga terjadi kepada umat Islam saat ini.

“Sebuah keprihatinan ulama, sungguh ini keprihatinan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” imbuh Kiai Anwar.