Integritas Jadi Indikator Utama, Berikut 27 Penerima Apresiasi Hukum dari MUI
Jakarta, MUI Digital— Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan integritas dan kepatuhan pada kode etik profesi sebagai indikator utama dengan bobot nilai tertinggi dalam menyaring penerima apresiasi hukum tahun ini.
Berdasarkan parameter ketat tersebut, MUI secara resmi merilis 27 nama perorangan dan lembaga penegak hukum yang dinilai memiliki rekam jejak nyata dalam membela kaum dhuafa serta masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum, Dr Ihsan Tanjung, di sela-sela acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Acara yang mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” ini mengumumkan tokoh hukum nasional, Dr Busyro Muqoddas, berhasil menempati peringkat pertama untuk kategori perorangan setelah menyabet skor tertinggi dari seluruh dewan juri.
"Dari scoring perorangan itu, yang mendapatkan nilai paling tinggi adalah Bapak Busyro Muqoddas. Semua juri sepakat memberikan nilai tertinggi kepada beliau karena rekam jejaknya," jelas Ihsan.
Ihsan mengungkapkan, penentuan penerima apresiasi didasarkan pada proses penilaian yang independen dan terukur.
Baca juga: Komisi Yudisial Minta Fatwa dari MUI untuk Perkuat Kedudukan Lembaga
Tim juri menyaring total 27 usulan yang masuk menggunakan lima indikator utama, yaitu integritas dan kepatuhan pada kode etik profesi, keberlanjutan bantuan kepada kaum dhuafa, jaringan antarlembaga, dan kemitraan dengan lembaga amil zakat (seperti Baznas).
Untuk menjamin transparansi, MUI menggandeng dewan juri dari lintas sektor, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), BPHN Kemenkumham, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga perwakilan media massa nasional seperti TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Tempo TV untuk melakukan penelusuran rekam jejak (tracking).
"Kami melibatkan media massa karena tahu mereka pasti bisa menjejaki rekam jejak orang-orang ini. Kalau kandidat tersebut dianggap bermasalah atau tidak layak, maka otomatis tidak akan diusulkan," tegas Ihsan.
Pemberian penghargaan ini sengaja digelar untuk memberikan keseimbangan opini di tengah masyarakat.
Di tengah derasnya kritik dan hujatan publik terhadap integritas institusi penegak hukum belakangan ini, MUI ingin memberikan panggung bagi para penegak hukum yang bekerja dalam senyap demi keadilan masyarakat miskin.
Dia menyatakan ada para penegak hukum yang senantiasa berbuat baik, tapi mereka tidak kelihatan. Mereka tulus membantu masyarakat miskin.
“Namun, karena ada oknum hukum yang berbuat tidak tepat, kemudian orang menghujat semua penegak hukum. Padahal sesungguhnya ada hal-hal baik yang perlu kita apresiasi," papar Ihsan.
Meskipun dilakukan perankingan untuk menentukan pemilik skor tertinggi, seluruh 27 kandidat yang terjaring, terdiri dari 19 perorangan dan 8 lembaga, tetap menerima penghargaan berupa piagam dan bingkisan atas kontribusi nyata mereka.
Berikut adalah daftar lengkap penerima apresiasi hukum dari Komisi Hukum MUI Pusat 2026:
1. H M Busyro Muqoddas
2. Nurrohim
3. Ike Farida
4. Jajang Mulyaman
5. Dudung Amadung Abdullah
6. Himpunan Konsultan Hukum ketenagakerjaan Indonesia
7. Posbakum ’Aisyiyah Jakarta
8. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)
9. Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti
10. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH
PERADI) Balikpapan
11. Sirajuddin Sailellah
12. Ilham Haqiqi
13. Muhammad Tsaqib Idary
14. Abdul Chalim
15. Eka Purnamasari
16. Abd. Aziz
17. Abdul Hamim Jauzie
18. Alief Sri Maulana Aziz,
19. Roys Qaribilla
20. Prof. Dr. Edi Slamet Irianto
21. H Musa
22. Edi Rosman
23. Reldy Tirtaanom
24. Adriyan Fauzi
25. LKBH Unusia Jakarta
26. Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang
27. Kantor Layanan Bantuan Hukum (KLBH) Muhammadiyah Kramat Jati