Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 / 10 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Gunawan
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: Fachri/ MUI Digital
Berita

Ini Dua Kategori Aset Kripto yang Berpotensi Masuk Regulasi Syariah

Ini Dua Kategori Aset Kripto yang Berpotensi Masuk Regulasi Syariah

/ 10 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 112 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membeberkan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di Indonesia.

Kendati belum membakukan fatwa terkait aset kripto secara mendalam, DSN MUI menegaskan setidaknya ada dua kategori utama aset kripto yang secara teknis dan kepatuhan paling memungkinkan untuk disyariahkan.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan batasan dan kriteria aset kripto yang dapat diterima dalam ekonomi syariah mengacu pada prinsip ketersediaan aset yang mendasarinya (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.

"Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ujar Gunawan di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Secara mendetail, Gunawan memaparkan dua kategori aset digital yang berpeluang besar masuk dalam cakupan fatwa DSN MUI di masa mendatang. 

Pertama, Real World Asset (RWA), yakni aset kripto yang dibackup secara langsung oleh aset fisik nyata di dunia nyata yang bernilai ekonomis dan halal. 

Gunawan mencontohkan dari RWA ini mencakup komoditas emas (gold) hingga aset tak bergerak seperti gedung-gedung komersial yang disewakan, selama operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kedua, tokenisasi instrumen keuangan syariah atas produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi. 

Salah satu contoh potensial yang kini tengah dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui DJPPR adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas.

Gunawan menjelaskan, Sukuk Negara Valas biasanya diterbitkan dengan nilai nominal atau denominasi yang sangat tinggi, mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unitnya. 

Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah ini dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Meski kedua jenis aset tersebut memiliki peluang besar untuk disahkan secara syariah, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal atas produk kripto tidak berdiri sendiri. Penerbitan fatwa harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang memadai.

DSN MUI mensyaratkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah di Indonesia wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) sebagaimana yang berlaku di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian (seperti KSEI) dan kliring penjaminan (seperti KPEI). Ketersediaan infrastruktur ini penting untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli tersimpan dengan aman serta penyelesaian transaksi dapat terjamin.

"Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia," tegas Gunawan.

Lebih lanjut, DSN MUI menandaskan bahwa pihaknya telah siap secara draf dan kajian internal untuk memplenokan fatwa aset kripto syariah tersebut. 

Namun, proses pembakuan regulasi syariah ini masih menunggu permohonan resmi secara formal dari OJK sebagai otoritas resmi pengawas aset kripto pasca-peralihan wewenang dari Bappebti sejak awal 2025.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads